JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 500 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022).
KSPI dan Partai Buruh, dalam salah satu tuntutannya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah dari DKI saja. Kemudian, yang mengikuti aksi ada anggota KSPI dan anggota Partai Buruh Jakarta," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Akan Berunjuk Rasa di Balai Kota DKI, Ini 3 Tuntutannya
Presiden Partai Buruh tersebut menyatakan, massa aksi bakal berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta mulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia mengakui bahwa aksi unjuk rasa pada mulanya hendak digelar pada Selasa ini. Namun, agenda aksi unjuk rasa akhirnya mundur sehari.
"Rencana kan hari ini, tapi diundur besok. Jam 09.30 WIB di Balai Kota DKI Jakarta," ucap Said.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Berkomunikasi dengan Apindo dan Buruh Terkait UMP
Ia menyatakan, sebelum menyampaikan tuntutannya di Balai Kota DKI, sebagian besar massa aksi bakal konvoi dari Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara itu, terdapat pula massa aksi yang akan konvoi dari Sunter, Jakarta Utara.
Said melanjutkan bahwa ratusan massa aksi itu bakal berkumpul di Pulogadung, Cakung, dan Sunter, sejak pukul 08.30 WIB, sebelum konvoi ke Balai Kota DKI.
Baca juga: Perjuangkan Upah Buruh DKI, Anies Diminta Ajukan Banding ke PTUN
"Konvoinya dari Pulogadung. Mayoritas (buruh) kan dari sekitaran Pulogadung, Cakung, itu. Kalau dari Utara, dari Sunter, sedikit. Di titik kumpul (sebelum konvoi) jam 08.30 WIB," tuturnya.
Said sebelumnya berujar, setidaknya ada tiga tuntutan yang bakal disampaikan saat unjuk rasa, Rabu besok.
"Isu yang disampaikan, yang pertama meminta Gubernur DKI Jakarta Pak Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut," paparnya.
Kemudian, tuntutan selanjutnya adalah meminta Anies untuk bersikap tegas berkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang seharusnya kini masih berlaku.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 diketahui sebesar Rp 4.641.854. Ketentuan ini diatur dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Ia menegaskan, putusan PTUN yang meminta Anies untuk menurunkan UMP menjadi sebesar Rp 4.573.845 seharusnya belum berlaku.