Pelaku bekerja sebagai petugas keamanan bank, sedangkan korban menganggur.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Pelaku membunuh korban karena cemburu. Pelaku menduga pacarnya itu selingkuh.
"Pelaku melihat handphone korban yang diduga ada chattingan yang sifatnya selingkuh," tutur Budi.
Pelaku juga sakit hati karena korban diam saat ditanya.
Korban ingin putus dan ingin kembali bekerja sebagai perempuan panggilan (open BO).
Baca juga: Cara Eksis di Citayam Fashion Week, Pinjam Baju Teman hingga Beli di Tanah Abang untuk Bergaya
"Pelaku lihat korban cuek. Pelaku tanya, dijawab, tetapi kurang puas. Akhirnya diambil handphone-nya (korban). Di situlah ditemukan chattingan yang menimbulkan kecemburuan, terjadi cekcok," kata Budi.
Usai membunuh pacarnya sendiri, pelaku kemudian keluar dengan mengunci pintu kamar kos itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.