BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota memberikan delapan rekomendasi pasca-kecelakaan maut di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Senin (18/7/2022).
Seluruh rekomendasi dihasilkan pada diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (22/7/2022).
Dalam diskusi tersebut hadir perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Dinas Perhubungan (Dishub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pertamina, Kementerian Perumahan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca juga: Soal Penonaktifan Lampu Merah di Simpang Cibubur CBD, Pemkot Bekasi Tunggu Hasil Investigasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi yakni menutup akses putar balik atau u-turn di depan perumahan Citra Grand Cibubur CBD secara permanen.
"Pertama, median jalan yang terbuka ditutup permanen," kata Hengki, seusai FGD, Jumat.
Kedua, penonaktifan alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) atau traffic light dan diganti dengan lampu kedip berwarna kuning sebagai isyarat hati-hati.
"Yang ketiga, arus yang keluar dari CBD Cibubur harus dikanalisasi, agar diarahkan untuk belok kiri, sehingga tidak langsung masuk ke jalan layang, untuk mengurangi risiko pemotongan arus," tutur dia.
Rekomendasi keempat, penambahan rambu petunjuk tikungan di sekitar lokasi CBD Cibubur.
"Lima, dipasang rambu larangan berhenti di sepanjang jalanan turunan dan narasi (rambu) peringatan," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Total 10 Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
Selanjutnya, pemasangan lampu penerangan di pinggir jalan. Rekomendasi ketujuh, penghapusan zebra cross dan pemasangan rambu larangan menyeberang.
"Yang terakhir, pemindahan garis kejut yang sebelumnya sudah terpasang di turunan, agar dipindahkan ke jalan sebelum turunan Cibubur CBD," ucap Hengki.
Hengki menargetkan delapan rekomendasi tersebut bakal rampung dalam satu pekan ke depan.
"Dalam satu minggu, hasil 8 poin ini sudah harus tuntas dikerjakan, terutama oleh Dishub. Butuh waktu kurang lebih satu minggu untuk pengerjaannya," tutur Hengki.
Adapun kecelakaan maut Senin (18/7/2022) itu menimbulkan 10 korban jiwa.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat truk tangki milik PT Pertamina Patra Niaga berhenti di sisi jalan. Sejumlah sepeda motor tergeletak dalam kondisi rusak di kolong dan sekitar truk.
Polisi telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Sementara, kernet berinisial K berstatus sebagai saksi.
Penyidik menetapkan S sebagai tersangka karena menemukan adanya unsur kelalaian sopir hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.