BEKASI, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan hasil pemeriksaan visum dari tubuh anak berinisial R (15) yang diduga ditelantarkan hingga mengalami penyiksaan oleh kedua orangtuanya berinisial P (40) dan A (39).
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, berdasarkan hasil visum yang diterimanya, korban mengalami luka memar dibagian tangan dan kakinya.
Ia menduga, luka memar di kaki korban tersebut akibat dirantai oleh orangtuanya.
"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul. (Sehingga) korban mengalami luka berupa memar ditangan dan kaki," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Orangtua yang Rantai Kaki Anak di Bekasi Jadi Tersangka
Selain itu, Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik.
"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi Raya Frans Sondang Sitorus menyebutkan, ada indikasi bocah berinisial R (15) yang ditelantarkan orangtuanya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, juga dianiaya.
Bocah tersebut mengaku kerap menerima kekerasan dari sang ayah.
"Memang dari omongan anak ini, dia mengalami kekerasan. Dia berkata, ayah sering memukul," ungkap Frans di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (21/7/2022).
Meski begitu, hingga saat ini LPAI belum mengetahui di bagian tubuh mana saja luka yang diderita R.
Baca juga: Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bekasi, Korban Alami Luka pada Pergelangan Tangan dan Kaki
Frans menyatakan bahwa LPAI akan terus mendampingi R dan mendorong penegakan hukum terhadap orangtua R apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana terhadap R.
"Kalau orangtua melakukan pelanggaran, melakukan kekerasan, jelas dalam undang-undang, orangtua itu harus dihukum. Nah, ini harus diterapkan, supaya memberi efek jera terhadap pelakunya," kata Frans.
Dalam wawancara terpisah, Hengki mengatakan bahwa kedua orangtua R saat ini tengah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.
"P dan A selaku orangtua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim, barang bukti rantai tali, terkait motif akan diperiksa lebih lanjut," kata Hengki.
Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi
Sementara itu, R saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Setelah diperiksa di rumah sakit, R akan diserahkan ke Panti Asuhan Miftahul Abidin, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Kami baru mau visum. Akan kami rujuk ke rumah sakit juga, sudah lama atau belum (dipasung), masih kami dalami," ujar Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.