JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, pemuda berinisial AM (18) yang ditangkap di Jalan Bambu Kuning, RT 007 RW 004 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, itu hendak tawuran.
"Pelaku mau tawuran. Pelaku sudah putus sekolah," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing AKP Alex Chandra kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Bawa Celurit Dalam Baju, Remaja Putus Sekolah Ditangkap di Cilincing
AM ditangkap pada Sabtu (23/7/2022) dini hari usai kedapatan membawa senjata tajam.
"Anggota buser Polsek Cilincing sedang bertugas, kemudian mendapat informasi bahwa ada pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Bambu Kuning," ujar Alex.
Anggota buser lalu mendatangi lokasi tersebut dan langsung menangkap pelaku.
"Celurit tersebut disembunyikan di dalam baju yang dipakai pelaku," kata Alex.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Cilincing.
Baca juga: Ahok Somasi Pengacara Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum: Klien Saya Merasa Difitnah
Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.