Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Banding Putusan PTUN Soal UMP Semakin Dekat, Pemprov DKI Belum Ambil Sikap

Kompas.com - 25/07/2022, 14:13 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum juga mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 hingga Senin (25/7/2022).

Untuk diketahui, gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Buruh Tuntut Pemprov Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Begini Respons Wagub DKI

Berdasarkan Pasal 122 sampai dengan 130 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa pengajuan banding maksimal dilakukan 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu untuk mengajukan banding hingga 26 Juli 2022, alias Selasa besok.

Saat ditanya soal keputusan Pemprov DKI atas putusan PTUN atas UMP DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru menyatakan bahwa batas pengajuan banding adalah tanggal 29 Juli 2022.

"Batasnya (pengajuan banding) sampai 29 (Juli 2022)," kata Riza ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Riza berujar bahwa Pemprov DKI tengah mempertimbangkan masukan terkait keputusan terhadap putusan PTUN.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Tuntutan Buruh untuk Banding Putusan PTUN soal UMP 2022

Ia menyebutkan, keputusan yang akan diambil pihaknya merupakan kepentingan buruh dan juga pengusaha.

"Semua masukan kami pertimbangkan, perhatikan. Kami diskusikan bersama untuk kepentingan semua," kata politisi Gerindra itu.

"Bukan kepentingan Pemprov, tapi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha kepentingan semua, terutama kepentingan warga," sambung Riza.

Untuk diketahui, pihak buruh sempat menggelar unjuk rasa yang menuntut Pemprov DKI agar segera mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP.

Unjuk rasa digelar oleh beberapa elemen buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Demo soal UMP di Balai Kota, Massa Buruh Diterima Pemprov DKI untuk Audiensi

Soal putusan PTUN

Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com