BEKASI, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan ketua RT masih mandek di Polres Metro Bekasi Kota setelah empat bulan dilaporkan.
Y (41), ayah dari korban BA (17) dan KM (10), mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan istrinya, SA (40), tersendat karena alasan prosedural.
"Waktu itu saya bikin dua laporan, ternyata dari kejaksaan laporan anak harus dipisah, jadi harus BAP ulang," kata Y, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kasus Anjing Mati Usai Dititipkan di Pet Shop Serpong Berakhir Damai
Adapun terduga pelaku berinisial S (47), yang merupakan mantan ketua RT di lingkungan tempat tinggal korban, dilaporkan ke polisi pada 27 September 2021.
Kala itu, S dilaporkan atas dugaan pencabulan kepada SA dan kedua anaknya. Namun, perkara yang dilanjutkan ke tahap persidangan hanya kasus dengan korban SA.
"28 Maret 2022 bikin laporan lagi (kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur). Saya sempat tanya ke penyidik, kasus itu sedang ditindaklanjuti, minggu ini akan diadakan gelar perkara," ujar Y.
Y merasa penanganan kasus pencabulan terhadap kedua anaknya berjalan cukup lamban. Padahal, menurut dia, berkas penyelidikan sudah lengkap.
Baca juga: Biodata Kapolda Metro di Wikipedia Sempat Disunting, Disebut Terima Suap Kasus Brigadir J
Ia pun berharap kasus tersebut dapat diproses dengan adil dan pelaku dapat dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.
"Harapannya, kita sebagai negara hukum harus sesuai hukum saja, pelaku harus ditindak seadil-adilnya. Yang intinya segera proses seadil-adilnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Y.
Mengutip Kompas.id, S ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021 setelah terbukti melakukan pencabulan kepada SA dan dua orang anaknya.
Pencabulan yang dialami oleh korban bermula saat SA mengeluh sakit lambung kepada pelaku S. Merasa mendapat kesempatan, pelaku selanjutnya menawarkan untuk memijat korban.
Saat hendak memijat bagian perut SA, pelaku justru mencium kening dan bibir korban. Mendapat perlakuan tersebut, SA selanjutnya meminta pelaku menghentikan aksinya.
Baca juga: Jukir Liar Ngamuk Lahan Parkir di Sekitar Citayam Fashion Week Diteribkan Dishub
Setelah itu, korban SA menceritakan kejadian pelecehan yang dialaminya kepada sang suami.
Pelecehan itu ternyata tidak hanya dilakukan kepada SA, melainkan dua orang putri SA, yakni BA dan KM, juga mengalami hal yang sama.
Dua orang putri SA mengaku bahwa pelecehan itu dilakukan pada Juni 2021.
Korban BA kala itu mengaku bahwa pelaku S pernah menempelkan kemaluan ke punggungnya, sedangkan adik BA, yaitu KM, dipeluk dari belakang dan dicium pipinya saat bermain ke rumah mantan ketua RT tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.