Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak

Kompas.com - 27/07/2022, 18:12 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Yayan mengatakan, langkah banding ini akan dilakukan karena keputusan majelis hakim yang menetapkan UMP DKI sebesar Rp 4.573.845 dinilai tak layak. 

"Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022). 

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta, KSPI: Terima Kasih, Gubernur yang Punya Empati...

Ia pun berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tetap mengacu sesuai Kepgub yang sudah diteken Anies. 

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," kata Yayan.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," sambungnya.

Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta

Adapun gugatan soal UMP DKI ini bermula dari langkah Anies yang mengubah kenaikan UMP DKI tanpa mengikuti kaidah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Awalnya, pada 20 November 2021, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. 

Kenaikan yang tak sampai satu persen itu mengikuti formula yang diatur dalam PP tentang Pengupahan. 

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut karena terlalu kecil dan dinilai tak layak. 

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Baca juga: PTUN Kabulkan Tuntutan soal UMP DKI, Ini Respons Pengusaha

Akhirnya Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 naik naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, sehingga menjadi Rp 4.641.854.

Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut.

Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta.

Dalam putusannya baru-baru ini, PTUN mewajibkan Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

 

Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854. menjadi Rp Rp 4.573.845.

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta, Partai Buruh: Kami Dukung Konsistensi Gubernur

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut angka 4,5 juta itu sebagai angka tengah yang diminta buruh dan pengusaha.

Angka itu juga sudah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com