Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak

Kompas.com - 27/07/2022, 18:12 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Yayan mengatakan, langkah banding ini akan dilakukan karena keputusan majelis hakim yang menetapkan UMP DKI sebesar Rp 4.573.845 dinilai tak layak. 

"Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022). 

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta, KSPI: Terima Kasih, Gubernur yang Punya Empati...

Ia pun berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tetap mengacu sesuai Kepgub yang sudah diteken Anies. 

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," kata Yayan.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," sambungnya.

Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Tak Punya Kajian Matang Saat Tentukan UMP Rp 4,6 Juta

Adapun gugatan soal UMP DKI ini bermula dari langkah Anies yang mengubah kenaikan UMP DKI tanpa mengikuti kaidah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Awalnya, pada 20 November 2021, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. 

Kenaikan yang tak sampai satu persen itu mengikuti formula yang diatur dalam PP tentang Pengupahan. 

Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut karena terlalu kecil dan dinilai tak layak. 

Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Baca juga: PTUN Kabulkan Tuntutan soal UMP DKI, Ini Respons Pengusaha

Akhirnya Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 naik naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667, sehingga menjadi Rp 4.641.854.

Namun, DPP Apindo DKI Jakarta menolak revisi kenaikan UMP tersebut.

Apindo DKI Jakarta bersama PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry kemudian menggugat kenaikan UMP ke PTUN Jakarta.

Dalam putusannya baru-baru ini, PTUN mewajibkan Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

 

Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854. menjadi Rp Rp 4.573.845.

Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Banding soal UMP Jakarta, Partai Buruh: Kami Dukung Konsistensi Gubernur

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut angka 4,5 juta itu sebagai angka tengah yang diminta buruh dan pengusaha.

Angka itu juga sudah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com