BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya menangkap dua terduga begal, yakni PB (23) dan MR (27), di Jalan Mutiara Gading City, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/7/2022).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat penangkapan, sebuah senjata tajam berupa tombak sepanjang 30 cm turut diamankan dari tangan dua pelaku.
"Satu bilah senjata tajam berbentuk tombak bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 30 cm kami amankan dari pelaku," ucap Gidion, di Mapolsek Tarumajaya, Rabu (27/7/2022).
Pelaku diketahui melakukan pembegalan terhadap korban yang tengah mengendarai sepeda motornya untuk membeli makanan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Korban mau membeli makan, tapi ternyata warungnya tutup dan berbalik arah," ujar Gidion.
Ketika korban memutarbalikkan sepeda motornya, seketika ada dua orang yang langsung menghadang dan memberhentikan korban.
Satu orang pelaku yakni PB kemudian turun dari motor dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban.
"(Pelaku) mendatangi korban, (dengan) mengancam, mengeluarkan Kalimat-kalimat yang sifatnya pengancaman, 'turun gak lu', sambil menodongkan senjata tajam," jelas Gidion.
Baca juga: Berikut 25 SPBU di Kabupaten Bekasi yang Terima Pendaftaran Pembelian BBM Bersubsidi
Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya dan pelaku pun langsung kabur membawa motor korban.
Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku tersebut.
"Kejadian tanggal 21 Juli hari Kamis 2022, pukul 02.30 WIB. Kemudian dilaporkannya pukul (08.00 WIB) dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," tutur Gidion.
Barang bukti seperti satu unit motor Mio Soul tanpa nomor polisi, Mio Soul B 6062 KWT, sebuah BPKB, senjata tajam jenis tombak dan satu unit handphone turut diamankan dari tangan tersangka.
Baca juga: Saat Relawan di Rumah Autis Pasung Anak Sendiri di Bekasi, Dia Sangat Disukai Murid-murid
Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun," tutup Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.