Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Begal Diringkus Polisi di Bekasi, Satu Tombak Berukuran 30 Centimeter Damankan

Kompas.com - 27/07/2022, 18:21 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tarumajaya menangkap dua terduga begal, yakni PB (23) dan MR (27), di Jalan Mutiara Gading City, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/7/2022).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, saat penangkapan, sebuah senjata tajam berupa tombak sepanjang 30 cm turut diamankan dari tangan dua pelaku.

"Satu bilah senjata tajam berbentuk tombak bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 30 cm kami amankan dari pelaku," ucap Gidion, di Mapolsek Tarumajaya, Rabu (27/7/2022).

Pelaku diketahui melakukan pembegalan terhadap korban yang tengah mengendarai sepeda motornya untuk membeli makanan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Nasib Bocah yang Dirantai di Bekasi: Baru Lahir Ditinggal Ibu Kandung, Saat Remaja Disiksa Ayah dan Ibu Tiri

"Korban mau membeli makan, tapi ternyata warungnya tutup dan berbalik arah," ujar Gidion.

Ketika korban memutarbalikkan sepeda motornya, seketika ada dua orang yang langsung menghadang dan memberhentikan korban.

Satu orang pelaku yakni PB kemudian turun dari motor dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban.

"(Pelaku) mendatangi korban, (dengan) mengancam, mengeluarkan Kalimat-kalimat yang sifatnya pengancaman, 'turun gak lu', sambil menodongkan senjata tajam," jelas Gidion.

Baca juga: Berikut 25 SPBU di Kabupaten Bekasi yang Terima Pendaftaran Pembelian BBM Bersubsidi

Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya dan pelaku pun langsung kabur membawa motor korban.

Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku tersebut.

"Kejadian tanggal 21 Juli hari Kamis 2022, pukul 02.30 WIB. Kemudian dilaporkannya pukul (08.00 WIB) dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," tutur Gidion.

Barang bukti seperti satu unit motor Mio Soul tanpa nomor polisi, Mio Soul B 6062 KWT, sebuah BPKB, senjata tajam jenis tombak dan satu unit handphone turut diamankan dari tangan tersangka.

Baca juga: Saat Relawan di Rumah Autis Pasung Anak Sendiri di Bekasi, Dia Sangat Disukai Murid-murid

Dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun," tutup Gidion.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com