"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.
Langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 belakangan mendapat protes dari pemerintah pusat hingga pengusaha.
Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja Chairul Fadhly Harahap menegaskan, keputusan Anies itu bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Belakangan, Apindo menggugat SK kenaikan UMP DKI 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: PTUN Kabulkan Tuntutan soal UMP DKI, Ini Respons Pengusaha
Baru-baru ini, PTUN pun menghukum Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.
Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 dari Rp 4.641.854. menjadi Rp Rp 4.573.845.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut angka 4,5 juta itu sebagai angka tengah yang diminta buruh dan pengusaha.
Angka itu juga sudah berada di atas inflasi DKI Jakarta berdasar data BPS sebesar 1,14 persen.
Putusan PTUN itu tak diterima oleh buruh.
Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah elemen kembali menggelar unjuk rasa di Balai Kota meminta Anies mengajukan banding.
Belakangan, Anies memutuskan memenuhi tuntutan buruh untuk mengajukan banding atas PTUN. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Yayan mengatakan, langkah banding ini akan dilakukan karena besaran UMP DKI sebesar Rp 4.573.845 yang ditetapkan majelis hakim dinilai tak layak.
"Setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Banding Putusan PTUN, Anies Nilai UMP DKI 4,5 Juta yang Ditetapkan Hakim Tak Layak
Ia pun berharap, melalui upaya banding ini, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tetap mengacu sesuai Kepgub yang sudah diteken Anies.