"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021," kata Yayan.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," sambungnya.
Keputusan Anies untuk banding itu pun disambut sukacita kelompok buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Anies sebagai sosok yang tegas dan memiliki empati terhadap kaum buruh.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujar Said.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai langkah Anies memenuhi tuntutan buruh ini merupakan strategi pencitraan untuk menarik simpati kalangan pekerja.
Tujuan akhirnya tak lain sebagai modal untuk berkontestasi di pilpres 2024 mendatang.
"Ya jelas lah itu pencitraan dengan mengesankan berpihak kepada buruh yang selama ini menuntut kenaikan UMP," kata Adi saat dihubungi Kompas.com.
Adi menyoroti mengapa sejak awal Anies sampai berani mengangkangi aturan dari pemerintah pusat. Ia menilai keputusan berani Anies menabrak aturan itu tak lain karena motif politik elektoral.
Baca juga: Saat Anies Tabrak Aturan demi Penuhi Tuntutan Buruh...
Adi menilai niatan Anies menarik simpati buruh ini justru bisa menjadi bumerang. Ia menilai, belum tentu buruh akan jadi terpikat pada sosok Anies karena telah menaikkan UMP.
Ia justru khawatir kebijakan Anies yang melanggar aturan ini akan menjadi preseden buruk.
Bukan tidak mungkin track record Anies yang secara gamblang telah menabrak aturan justru nantinya dipermasalahkan jelang pilpres.
"Jadi salah betul kalau ada keinginan Anies mendapat dukungan buruh dengan kenaikan yang enggak seberapa ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.