JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya banding terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman gagal total.
Alih-alih meringankan hukuman, langkah banding justru memperberat hukuman kurungan penjara bagi mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Munarman dan sekaligus menambah hukuman kurungan dari semula 3 tahun penjara menjadi 4 tahun.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Banding Munarman Ditolak, Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," demikian.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengaku tidak sepakat dengan lama masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Menurut hakim PT DKI, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Munarman terlalu ringan.
"Pidana (vonis) tersebut terlalu ringan. Tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," demikian bunyi putusan PT DKI nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI, tertanggal 28 Juni 2022.
Selain itu, status Munarman sebagai pengacara turut menjadi alasan PT DKI memperberat hukuman eks Sekretaris FPI itu.
Meski diperberat, namun hukuman terhadap Munarman itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.
Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi saat itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Proses hukum Munarman pun berlanjut hingga meja hijau.