JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perseroan Daerah (PD) Jamkrida.
Menurut Anies, perubahan bentuk hukum Jamkrida diperlukan untuk menambah kemampuan daerah mendukung Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Bertujuan menunjang koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil, Menengah yang ada di Indonesia khususnya di Jakarta serta meningkatkan kegiatan ekonomi daerah dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah," kata Anies dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca juga: 2 Pekerja Tewas Terjatuh dari Lantai 2 GOR Mampang, Polisi Periksa Mandor sebagai Saksi
PT Jamkrida, kata dia, saat ini hanya menjamin 40 kali dari jumlah modal dan modal yang dimiliki Jakarta sebesar Rp 400 miliar.
Sehingga modal yang bisa disalurkan PT Jamkrida yakni 40 kali dari Rp 400 miliar atau sebesar Rp 16 triliun.
Oleh karena itu, Anies ingin menambah modal yang ada di Jamkrida dengan cara mengubah badan hukumnya dari PT menjadi (PD).
"Diharapkan dengan adanya perubahan Perda bentuk hukum menjadi perseroan daerah, kursi roda dan penambahan modal PT Jamkrida di Jakarta akan dapat meningkatkan kinerjanya serta akan lebih banyak merangkul memfasilitasi pelaku usaha koperasi dan UMKM," ujar dia.
Sebelum pembahasan Raperda ini, pada rapat paripurna mendatang DPRD DKI akan mendengarkan pendapat para fraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.