JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Nindy Ayunda dicekal polisi ke luar negeri untuk memudahkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap eks sopirnya, Sulaiman.
Dalam kasus ini, Nindy sebagai terlapor dan telah menjalani proses pemeriksaan pertama oleh penyidik pada Kamis (28/7/2022) malam.
"Pertimbangannya (dicekal) karena yang bersangkutan (Nindy) sebagai terlapor. Tapi minggu hadir dan kooperatif," ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Yandri mengatakan, pencekalan terhadap Nindy dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan dari kasus yang menyeret namanya.
"Penyidik perlu membutuhkan informasi atau keterangan dari yang bersangkutan dan pembuktian atau proses penyidikan yang sedang berjalan," ucap Yandri.
Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Statusnya Masih Saksi Dugaan Penyekapan Sopir
Sebelumnya, Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan pada minggu lalu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan terhadap sopir pribadinya, Sulaiman.
Nindy dilaporkan ke polisi oleh Rini Diana. Rini merupakan istri dari Sulaiman yang tak lain merupakan sopir pribadi Nindy.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ pada Februari 2022.
Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan membawa sejumlah barang bukti terkait pelaporan kasus tersebut.
"(Kami bawa) Bukti video, yang pertama. Yang kedua, saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor," kata Fahmi.
Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Diperiksa Terkait Kasus Penyekapan, Polisi: Dia Datang Sendiri
Kedatangan Fahmi itu juga untuk menanyakan prihal kasus yang melibatkan Nindy Ayunda.
Nindy disebut sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tolong jangan berikan keistimewaan karena siapa pun yang seharusnya dipanggil tidak datang, itu bisa dilakukan upaya paksa, karena itu diatur oleh KUHAP," tutur Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.