JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Maranggi, anggota kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pengeroyokan Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Dalam kesaksiannya, Wayan mengatakan, saat Ade Armando dikeroyok dirinya sedang bertugas menjaga aksi unjuk rasa mahasiswa tanpa mengenakan seragam polisi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
"Pada saat itu di depan gerbang DPR ada yang teriak-teriak ada orang dipukulin. Di pintu teriak, diperintah pimpinan untuk keluar mengamankan (yang dikeroyok)," ujar Wayan saat bersaksi dalam sidang tersebut, Rabu.
"'Tolong ada yang meninggal nih Ade Armando', saya lihat yang teriak satu orang laki-laki, pakai baju biasa," imbuh dia.
Baca juga: Polisi yang Evakuasi Ade Armando Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Kasus Pengeroyokan
Lantas, Wayan menerobos sekelompok massa yang melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Menuru dia, saat itu, Ade Armando telah tergeletak tak berdaya.
"Pada saat itu sudah selesai karena yang dipukuli sudah tergeletak," katanya.
Menurut Wayan, dirinya segera mengevakuasi Ade Armando dengan kondisi penuh luka ke dalam kawasan gedung DPR.
"Saya antar sudah nggak pakai baju, luka-luka di muka. Setelah itu dibawa ke dalam DPR dibopong," ungkapnya.
Wayan mengatakan, ia tidak begitu mengenali wajah para terdakwa yang mengeroyok Ade Armando karena kondisi demo yang sudah ricuh.
"Tidak perhatikan (wajah pengeroyok), saya hanya fokus pengamanan saja. Saya datang Ade Armando sudah jatuh," ucapnya.
Baca juga: Kilas Balik Pengeroyokan Ade Armando, Diserang saat Sedang Bikin Konten Media Sosial
Sementara itu, salah satu terdakwa diberikan kesempatan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana untuk menyampaikan sanggahannya.
Salah satu terdakwa mengatakan, saat polisi melakukan evakuasi terhadap Ade Armando, tidak ada anggota kepolisian yang berpakaian preman. Menurut dia, semua petugas itu mengenakan seragam kepolisian.
"Yang saya lihat yang mengamankan Ade pakai seragam semua tidak ada yang pakai-pakaian preman," ujar salah satu terdakwa.
Lima terdakwa lainnya setuju dengan sanggahan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kerisauan Ade Armando dan Permintaan Maaf Seorang Terdakwa