Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawa Lepas Roy Suryo Ikut "Touring" dan Kisahnya Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka...

Kompas.com - 04/08/2022, 09:23 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polda Metro Jaya.

Dia kedapatan mengikuti kegiatan touring bersama komunitas mobil Mercedes-Benz meski tengah berstatus sebagai tersangka karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dalam video yang beredar di media sosial, Roy Suryo tampak asyik berbincang dengan anggota komunitas mobil Mercedes-Benz SL Club (MBSL).

Roy Suryo yang mengenakan penyangga leher medis terlihat tertawa lepas bersama koleganya.

Baca juga: Roy Suryo Akui Ikut Touring Komunitas Mobil Meski Berstatus Tersangka Penistaan Agama

Belakangan diketahui bahwa kegiatan itu berlangsung di Rest Area Km 11 Tol Jagorawi pada 31 Juli 2022.

Kehadiran Roy Suryo dalam kegiatan touring komunitas mobil itu menimbulkan pertanyaan publik.

Sebab, mantan Menpora itu sebelumnya kerap mengeluh sakit saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Ikut touring untuk rayakan milad eks Wakapolri

Roy SuryoTangkapan Layar Roy Suryo
Roy Suryo mengaku hadir dalam kegiatan touring tersebut untuk merayakan milad salah satu anggota komunitas.

Anggota komunitas yang dimaksud Roy Suryo ialah mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Berstatus Tersangka tapi Ikut Touring, Roy Suryo Bilang untuk Rayakan Ultah Mantan Wakapolri

Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.

Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.

Meski memakai penyangga leher, Roy Suryo tidak membeberkan sakit yang dideritanya.

Roy Suryo hanya mengatakan bahwa semua anggota komunitas yang hadir mengetahui kondisi kesehatannya dan dia masih belum bisa leluasa beraktivitas.

Baca juga: Roy Suryo Mengaku Belum Sembuh saat Touring Mobil ke Tol Jagorawi

Terkait dengan video dirinya tertawa lepas, Roy Suryo mengatakan bahwa hal itu untuk menghilangkan stres akibat permasalahan yang menimpanya.

"Meski terlihat saya bisa tertawa, namun sebenarnya semua member MBSL yang hadir saat itu juga tahu bahwa saya masih mengalami keterbatasan gerak," kata Roy Suryo.

"Sehingga, justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stres yang saya alami selama sebulan terakhir," sambung dia.

Tumbang usai diperiksa sebagai tersangka

Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam. KOMPAS.com/Tria Sutrisna Eks Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.
Kondisi Roy Suryo saat mengikuti touring berbeda dengan keadaannya seusai diperiksa penyidik pada 22 Juli 2022.

Saat itu Roy Suryo "tumbang" setelah diperiksa sebagai tersangka selama lebih kurang 12 jam di Mapolda Metro Jaya.

Seusai pemeriksaan tersebut, Roy Suryo keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas.

Setelah itu, Roy Suryo dipapah oleh tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga dan masuk ke dalam mobil. Saat itu tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh pakar telematika itu.

Baca juga: Tertawa Lepas Saat Ikut Touring Mobil, Roy Suryo: Untuk Hilangkan Stress

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa saat itu Roy Suryo tidak ditahan dan langsung dipulangkan penyidik karena mengeluh sakit sebelum pemeriksaan selesai.

"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai. Kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022).
Roy Suryo kemudian melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7/2022).

Ketika itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan bisa menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini syukur alhamdulillah, tadi sebelum dilakukan pemeriksaan, Saudara Roy Suryo mengatakan kondisinya dalam keadaan sehat, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Roy Suryo Jumat Besok

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu selesai pada pukul 22.36 WIB. Roy Suryo tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut.

Dia tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis saat keluar tempat pemeriksaan bersama kuasa hukum dan keluarganya.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Roy Suryo tersangka penistaan agama dan ITE

Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Perwakilan Umat Buddha Mengaku Kecewa Roy Suryo Tak Ditahan Polisi dan Malah Asyik Touring

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com