JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo selaku tersangka kasus penistaan agama, Jumat (5/8/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.
"Iya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan. Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Tawa Lepas Roy Suryo Ikut Touring dan Kisahnya Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa sebagai Tersangka...
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Roy Suryo kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil meski saat ini dia berstatus sebagai tersangka.
Meski begitu, Zulpan mengeklaim bahwa penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan bukan karena aktivitas Roy Suryo di tengah proses penyidikan.
"Ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," ungkap Zulpan.
Baca juga: Tertawa Lepas Saat Ikut Touring Mobil, Roy Suryo: Untuk Hilangkan Stress
Sebelumnya, Roy Suryo mengakui bahwa dirinya mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.
Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Roy Suryo Akui Ikut Touring Komunitas Mobil Meski Berstatus Tersangka Penistaan Agama
Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut.
Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan atas keikutsertaan dirinya dalam kegiatan tersebut.
"Mohon maaf jika kehadiran singkat saya di acara hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu," kata Roy Suryo.
"Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka. Meski sebenarnya saya tidak melakukan perjalanan ke luar kota, apalagi ke luar negeri," pungkas dia.
Baca juga: Berstatus Tersangka tapi Ikut Touring, Roy Suryo Bilang untuk Rayakan Ultah Mantan Wakapolri
Sebagai informasi, Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
Ada tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Roy Suryo Mengaku Belum Sembuh saat Touring Mobil ke Tol Jagorawi
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.
Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.
Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.