DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mencabut hak interpelasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Sebagai informasi, hak interpelasi itu berkaitan dengan polemik program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDIP, Ikravany Hilman mengatakan, pencabutan hak interpelasi telah disepakati oleh anggota DPRD dari semua fraksi.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Ajukan Interpelasi Terkait KDS, Wali Kota Depok: Belum Sampai ke Saya
"Betul (hak interpelasi) usulannya dicabut," kata Ikra saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Pencabutan hak interpelasi itu karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai telah memenuhi tuntutan anggota DPRD terkait perbaikan data KDS.
"Karena tuntutannya semua sudah dipenuhi. Seperti, perbaikan data itu kan memang bermasalah datanya itu mereka juga mengakui," kata Ikra.
Ikra menuturkan, sebelumnya data warga penerima KDS belum diperbarui lantaran tak ada panduan yang pasti.
Oleh karena itu, DPRD Depok membuat panduan indikator kemiskinan dan telah disepakati serta divalidasi oleh Pemkot Depok.
Baca juga: Disayangkan, Fraksi Demokrat-PPP Tak Ikut Interpelasi Wali Kota Depok Terkait KDS
"Dan sudah sepakat membuat satu indikator kemiskinan dengan 14 poin untuk memvalidasi data warga miskin selama ini di Depok," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 33 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi mengajukan hak interpelasi, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, dan PKB-PSI saat rapat paripurna pada Selasa (17/5/2022) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.