DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan siap memberikan keterangan terkait persoalan Kartu Depok sejahtera (KDS) yang disebut tidak transparan.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyampaikan hal itu setelah 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melayangkan hak interpelasi dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (17/5/2022).
"Ketika ada surat dari DPRD, kami membalas, siap memberikan keterangan apa yang sudah kami lakukan," kata Imam kepada wartawan setelah menghadiri rapat paripurna, Selasa.
Baca juga: Polemik KDS, DPRD Kota Depok Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota
Menurut Imam, pengajuan hak interpelasi anggota DPRD sesuai tata tertib dan mekanismenya sudah dijalankan.
"Kami dari segi pemerintah sudah lama siap sebenarnya, karena (sebelumnya) tidak ada surat yang sampai ke kami. Kami tidak bisa mengeluarkan surat sendiri tanpa adanya surat dari DPRD," ujar Imam.
Sementara itu, ketika disinggung wartawan soal KDS dipolitisi, Imam enggan memberikan keterangan secara terperinci.
"Itu nanti kami jawab dalam persoalan rapat koordinasi antara kami dengan DPRD," ujar dia.
Baca juga: Fraksi Demokrat-PPP Batal Ikut Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota Depok soal KDS, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan, 33 anggota DPRD Kota Depok melayangkan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam rapat paripurna pada hari ini.
Penyerahan surat penyataan interpelasi diterima pimpinan rapat paripurna dan langsung ditandatangani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Tajudin Tabri.
"Demi masyarakat Kota Depok, saya tanda tangan (surat pernyataan hak interpelasi)," kata Tajudin saat menerima surat pernyataan interpelasi dalam rapat paripurna.
Baca juga: Bantah Program KDS Tak Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Depok: Data Diverifikasi Ulang
Surat tersebut diserahkan oleh anggota Fraksi PAN Igun Sumarno yang mewakili rekan-rekannya.
Igun mengatakan, surat pernyataan interpelasi yang ditandatangani oleh 33 anggota DPRD berisi permintaan keterangan dari Pemkot Depok tentang kebijakan strategis, terutama soal KDS.
"Jika penjelasan diterima maka hak interpelasi diserahkan, misalnya tidak diterima maka DPRD bisa pakai angket," kata Igun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.