JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik paket bantuan sosial (bansos) presiden yang dikubur di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, telah menemukan titik terang.
Penemuan sembako bantuan presiden ini bermula dari laporan seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman logistik JNE Express.
Lapangan KSU tempat penemuan sembako itu biasa digunakan untuk parkir kendaraan JNE. Lokasi gudang JNE juga berada persis di seberang lapangan tersebut.
Saat ini, baik dari kepolisian dan JNE Express sama-sama mengungkapkan bahwa beras yang rusak sudah diganti dengan yang baru dan dikirimkan ke masyarakat penerima.
Baca juga: Bola Panas Timbunan Sembako Bansos Presiden di Depok, Menanti Pengakuan Terbuka JNE Express
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghentikan penyelidikan penimbunan sembako bantuan sosial(bansos) presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, tim khusus (timsus) yang dibentuk untuk mengusut temuan penimbunan bansos presiden tersebut sudah melakukan penyelidikan.
Kepolisian juga sudah memeriksa pihak terkait baik dari Kementerian Sosial, Perum Bulog, dan PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE Express.
Dari situ, kata Zulpan, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako Bansos Presiden bansos presiden tersebut.
Pasalnya, sejauh ini memang tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat penimbunan bansos presiden tersebut oleh JNE Express selaku pihak penyalur bantuan ke masyarakat.
"Beras 3,4 ton yang ditanam ini adalah beras rusak. Kemudian terhadap beras 3,4 ton sudah diganti oleh JNE kepada pemerintah dalam hal ini Kemensos," ungkap Zulpan, Kamis (4/8/2022).
Menurut Zulpan, dengan adanya penggantian kerusakan beras,maka negara tidak dirugikan. Selain itu, masyarakat juga tidak dirugikan sebagai penerima bantuan karena sudah tersalurkan.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Bansos Presiden yang Ditimbun di Depok Hanya Beras Rusak
JNE Express juga telah mengklarifikasi soal beras bantuan sosial (bansos) presiden yang mereka kubur di Lapangan KSU, Sukmajaya, Depok.
Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa beras itu rusak sehingga sengaja dibuang dengan cara dikubur.
JNE Express yang ditugaskan mengantarkan paket sembako tersebut, menerima beras itu dari PT Store Send Indonesia (SSI) selaku pemenang tender pada Mei 2020.