JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan, penyebutan rumah sakit umum daerah (RSUD) masih tetap dipakai meski ada penjenamaan (branding) Rumah Sehat untuk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada Rabu (3/8/2022).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia berujar, istilah RSUD turut disematkan dengan penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta.
Baca juga: Anies Ganti Nama RSUD, Ini Daftar 31 Lokasi Rumah Sehat untuk Jakarta
Ia mencontohkan, penyebutan RSUD Tarakan di Jakarta Pusat kini menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta RSUD Tarakan.
"Jadi, penyebutannya lengkap. Contohnya, Rumah Sehat untuk Jakarta RSUD Tarakan, dan lainnya," tutur Dwi kepada awak media, Jumat (5/8/2022).
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berujar bahwa Anies memang sempat berkoordinasi dengan kementeriannya soal penjenamaan itu.
Menurut dia, pergantian istilah tersebut tetap legal. Sebab, akte atau nama legal RSUD di DKI tetap lah rumah sakit.
"Udate yang disampaikan ke kami secara legal tetap rumah sakit. Tapi, branding-nya, logonya, memakai definisi rumah sehat," tutur Budi, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Pemprov DKI Kembangkan 5 Layanan: Ada Klinik Gangguan Belajar
"Kalau bagi kami yang penting aktenya legal pakai apa," sambung Budi.
Saat ditanya apakah penjemanaan itu merupakan hal yang penting, Menkes menyatakan bahwa hal tersebut merupakan selera masing-masing.
"Itu kan masing-masing lah, selera-selera masing," tutur Budi.
Diberitakan sebelumnya, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Menurut dia, penjenamaan itu telah dibahas sejak 2019.
Kata dia, Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan sejumlah langkah terkait penjemanaan menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada 2020.
Baca juga: Saat Penjenamaan RSUD Jadi Rumah Sehat Disorot DPRD DKI dan Ditanggapi Menkes...
Namun, program itu terhenti pada 2022 karena munculnya pandemi Covid-19.
"Baru kemudian kami aktifkan lagi setelah suasananya lebih memungkinkan," ucapnya di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, 4 Agustus 2022.
Ia berujar, beriringan dengan penjenamaan itu, Pemprov DKI juga menambah dua peran rumah sakit di Ibu Kota, yaitu promotif dan preventif.
Rumah sakit kini hanya memiliki dua peran, yaitu kuratif dan rehabilitatif.
Menurut Anies, penjenamaan dilakukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit.
Baca juga: F-PDIP DPRD DKI Nilai Penjenamaan RSUD Jadi Rumah Sehat Tak Berdasar
Masyarakat kini dinilai hanya datang ke rumah sakit saat sedang tidak bugar.
Saat ini, Anies berharap masyarakat mendatangi rumah sakit saat mereka dalam keadaan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.