Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Residivis Pencurian di Cikupa Tangerang Ditangkap Polisi, Beraksi dengan Pecahkan Kaca Mobil

Kompas.com - 05/08/2022, 19:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap AS (54) dan FV (22), dua pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (28/07/2022).

Sedangkan korban berinisial M melaporkan hal tersebut ke Polsek Cikupa pada Selasa (02/08/2022).

“Benar adanya telah terjadi kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil," ujar Romdhon kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Bandara Pondok Cabe Layani Penerbangan ke Blora dan Purbalingga

Pada hari yang sama, kedua pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku ternyata merupakan mantan residivis. AS mengaku sebagai residivis kasus yang serupa, sedangkan FV mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian.

Romdhon kemudian menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut.

Ia menuturkan, kasus bermula saat korban M yang berprofesi sebagai supir mengendarai mobil L300 kemudian mengisi bahan bakar di sebuah SPBU.

Setelah selesai, korban meninggalkan mobilnya karena hendak mengisi saldo e-toll di minimarket area SPBU.

Baca juga: Sepak Terjang Bandara Pondok Cabe, Ada sejak Era Perang Pasifik hingga Buka Layanan Komersial

"Saat itulah pelaku melakukan aksinya, mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah, telepon seluler, dan kartu identitas korban dengan total kerugian korban mencapai Rp 7 juta, “ ungkap Romdhon.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

Kini kedua pelaku tersebut sudah ditahan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP serta terancam hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com