JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HA (60), pria yang membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap. Sudah (tersangka)," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).
Ratna mengatakan, HA dijerat Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Penjaringan," kata Ratna.
Baca juga: Bela Istri, Pria Paruh Baya Bakar Rumah Tetangganya di Penjaringan
Diketahui, HA membakar rumah tetangganya di Jalan Rawa Bebek, RT 019 RW 011 Penjaringan.
Aksi pembakaran itu terekam kamera closed-circuit television (CCTV), Kamis (4/8/2022) dini hari, dan videonya tersebar di media sosial belakangan ini.
Dalam video tersebut, tampak pelaku menyiram bensin di depan rumah korban. Setelah itu, pelaku membakar handuk yang berada di depan rumah korban hingga membakar sebagian rumah itu.
Beruntung, pembakaran itu diketahui pemilik rumah dan api berhasil dipadamkan.
Ratna mengatakan, pelaku membakar rumah tetangga karena membela istrinya.
"Istrinya (pelaku) cekcok dengan tetangga itu. Ya ada ketidaksukaan saja," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.