Salah satu rekomendasi dari studi ini, yakni membatasi emisi kendaraan bermotor. Pemerintah juga disarankan untuk mempercepat perluasan sistem angkutan umum terintegrasi untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Rekomendasi ini sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah kendaraan yang telah mengikuti uji emisi hingga 11 Juli 2022 sebanyak 667.388 mobil dan 58.708 sepeda motor.
Namun, uji emisi tersebut belum menyasar semua kendaraan. Menurut data Badan Pusat Statistik, total kendaraan bermotor yang ada di Jakarta pada 2021 sebanyak 21,7 juta kendaraan.
Baca juga: Anies Sebut Polusi di Ibu Kota Juga Dipengaruhi Industri dari Luar Jakarta
Hal lain yang juga masih jadi persoalan, yakni terkait integrasi angkutan umum. Dari catatan Kompas, ada 8,8 juta warga di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang tidak terjangkau simpul angkutan umum massal.
Cakupan layanan angkutan umum massal di Jakarta dan wilayah penyangganya masih sangat timpang.
Di Jakarta, layanan angkutan umum sudah mampu menjangkau 96,1 persen penduduk, sementara di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hanya menjangkau 26,2 persen dari total penduduk di wilayah tersebut (Kompas, 3/2/2022).
”Membangun tol-tol dalam kota, memperbanyak jalan layang, sebetulnya mengakomodasi kendaraan pribadi. Wilayah Metropolitan harusnya jadi kota yang ramah untuk transportasi publik. Ada sinyal bahwa masalah ini belum jadi perhatian serius seperti ekonomi dan pandemi. Padahal, dampaknya, macam-macam, mulai dari kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan kemacetan,” kata pengampanye Transisi Urban Berkeadilan Walhi, Abdul Ghofar.
Selain itu, Juru Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Bondan Andiryanu mengatakan, masalah polusi udara juga merupakan persoalan transboundary air pollution. Artinya, harus ada kerja sama pemerintah pusat dan daerah.
Akan tetapi, gugatan warga pada 2019 terkait polusi udara dan meminta pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab dimenangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pemerintah pusat justru melakukan banding atas putusan itu.
”Masyarakat melihat, untuk punya udara bersih saja, pemerintah masih memikirkan politik dan apa pun. Harusnya mau kerja (melaksanakan putusan hakim) untuk rakyat dan melindungi rakyat, ya, sudah terima keputusan hakim,” kata Bondan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Risiko Kematian Dini Mengintai Warga Jabodetabek akibat Polusi Udara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.