Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Mampang Prapatan Ajun Komisaris Budi Laksono mengatakan penahanan terhadap Zulfikar itu dilakukan setelah polisi membuat laporan tipe A.
Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya tidak ingin membuat laporan. Polisi pun tidak menjelaskan alasan korban yang menolak untuk membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialami.
Baca juga: Petugas PPSU yang Aniaya Pacarnya di Bangka Ditahan Polisi
"Laporan itu tipe A, karena sampai sekarang ini korban tidak mau buat laporan," ucap Budi.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan hak perempuan, Dian Kartika Sari, berujar kekerasan dalam pacaran bukan lah delik aduan. Menurut dia, hal itu juga sama dengan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap orang lain.
"Sehingga kasus itu dilaporkan oleh korban atau tidak, tetap bisa diproses hukum," tutur Dian kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Dian mengatakan kekerasan di dalam hubungan pacaran memang sangat banyak terjadi.
Sebagian besar, kata Dian, perempuan yang menjadi korban biasanya sulit untuk menolak atau pun perlakuan tersebut dari pasangannya.
Tak hanya itu, Dian mengatakan korban biasanya juga takut melaporkan kekerasan yang ia terima karena beberapa faktor.
Baca juga: Perempuan Korban Penganiayaan Petugas PPSU di Bangka Dapat Pemulihan Psikologis
"Biasanya ada ketergantungan ataua ikatan emosional yang sangat kuat," ujar Dian.
Selain itu, Dian menyebutkan ada situasi kultural yang sulit lepas dari kondisi korban, misalnya mereka sudah pacaran lama atau sudah terjadi pembahasan di tingkat orang tua.
"Atau pihak laki-laki melakukan ancaman yang membuat pihak perempuan takut atau tidak berdaya," tutur Dian.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Larissa Huda | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.