Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Butuh Pemulihan Mental

Kompas.com - 11/08/2022, 08:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawati membutuhkan pemulihan mental.

"Psikiater bilang memang ibu P ini butuh pemulihan mental. Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Edwin menyebutkan, kata-kata yang terucap dari mulut Putri hanya "malu".

Baca juga: Putri Chandrawati ke Mako Brimob, Bawakan Pakaian dan Besuk Ferdy Sambo

 

"Memang yang terucap hanya itu, 'Malu mbak, malu'. Malunya kenapa kami enggak tahu," ujar Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Tidak hanya malu, Putri juga disebut menangis saat dimintai keterangan LPSK.

Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.

“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu ini.

Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.

“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata Edwin.

Baca juga: Ini Alasan LPSK Tak Bisa Lanjutkan Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo...

 

Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Seperti diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com