JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan tarif integrasi antarmoda sebesar Rp 10.000.
Hal itu sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Mekanismenya, penumpang yang ingin menaiki Transjakarta, MRT dan LRT akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Hanya Berlaku di Halte dan Stasiun yang Sudah Terintegrasi
Selanjutnya, penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi, yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan baik Transjakarta, MRT dan LRT sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 di Jakarta Berlaku untuk Perjalanan Maksimal 3 Jam
Penerapan tarif integrasi ini hanya diberlakukan di halte Transjakarta atau stasiun MRT dan LRT yang sudah saling terintegrasi.
Adapun Kepgub ini diberlakukan sejak ditandatangani pada 8 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.