Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang dengan Tarif Integrasi Diberi Waktu 45 Menit untuk Pindah Moda

Kompas.com - 11/08/2022, 21:07 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta saat ini sudah bisa menikmati tarif integrasi maksimal Rp 10.000 sesuai yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun tarif integrasi ini hanya berlaku untuk moda transportasi Transjakarta, MRT dan LRT.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penumpang yang menggunakan tarif integrasi diberikan waktu 45 menit untuk transit antarmoda.

Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Hanya Berlaku di Halte dan Stasiun yang Sudah Terintegrasi

"Di titik integrasi yang belum menerapkan seamless area itu, waktu maksimum penumpang untuk transit itu 45 menit," kata Syafrin pada wartawan, Rabu (11/8/2022).

Syafrin menjelaskan, untuk area seamless, penumpang memang tidak perlu melakukan tap-out ketika pindah moda transportasi karena sudah terintegrasi.

Sementara bagi yang belum seamless, penumpang diminta melakukan tap-out untuk pindah moda transportasi yang termasuk dalam tarif integrasi dan diberi waktu 45 menit.

Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Baru Berlaku dengan Uang Elektronik Bank DKI dan Mandiri

Apabila lebih dari jangka waktu 45 menit tapi penumpang tidak melakukan tap-in di moda integrasi lainnya, maka akan dikenakan tarif awal sesuai moda yang digunakan.

"Tapi misalnya, naik Transjakata ingin melanjutkan ke (MRT) Lebak Bulus tapi mampir dulu di Blok M, jadi terus belanja, nah saat mampir itu lebih dari 45 menit maka dia dihitung dua perjalanan," ujarnya.

"Yaitu perjalanan Transjakarta sendiri, perjalanan MRT sendiri," ucap dia.

Adapun tata cara penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang yang ingin menaiki Transjakarta, MRT dan LRT akan dikenakan tarif awal sebesar Rp 2.500.

Tarif selanjutnya penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit, apabila penumpang melakukan perjalanan antar moda lebih dari 180 menit makan akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Biaya tambahan itu adalah biaya awal tarif integrasi yakni Rp 2.500 dengan tarif maksimal Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com