JAKARTA, KOMPAS.com - Jenderal polisi bintang dua Irjen Ferdy Sambo yang diduga merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya buka suara terkait motif pembunuhan tersebut.
Kompas.com merangkum motif dan juga kronologi pembunuhan Brigadir J versi Ferdy Sambo di sini.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, untuk pertama kalinya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
Pemeriksaan yang berlangsung hingga tujuh jam itu dilaksanan pada Kamis (11/8/2022) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Baca juga: Detik-detik Sebelum Penembakan Brigadir J: Usai Marah, Sambo Panggil Bripka RR dan Bharada E
Andy menyebutkan, berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, ia membunuh Brigadir J lantaran marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi di Mako Brimob, Kamis.
Adapun PC adalah istri dari Ferdy Sambo.
Setelah marah, Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR).
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui dirinya diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.
Baca juga: Ini Alasan Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih Polri, Satuan yang Dipimpin Ferdy Sambo
Saat itu, Bharada E takut karena terancam akan ditembak Sambo jika tak memenuhi perintah atasannya. Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan terjadi pada 8 Juli lalu, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.
Setelah rombongan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Kompleks Polri.
Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi.
Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.
Kini penyidik telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). FS terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.