Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Soal Tarif Integrasi Transportasi Umum di Jakarta: Biaya Maksimal Rp 10,000 untuk 180 Menit Perjalanan

Kompas.com - 12/08/2022, 07:13 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam skema tarif integrasi adalah Rp 10.000.

"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam Kepgub tersebut.

Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta. Tarif awal sebesar Rp 2.500.

Jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta, maka akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Baca juga: Ini Hal-hal Penting Pemberlakuan Tarif Integrasi Rp10.000 yang Perlu Diperhatikan

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.

Sementara itu, penumpang yang hanya menggunakan salah satu moda transportasi antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya moda di luar tarif integrasi.

Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.

Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Baru Berlaku dengan Uang Elektronik Bank DKI dan Mandiri

Berlaku diseluruh halte Transjakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif tersebut berlaku di 28 koridor dan halte Transjakarta.

"Iya (berlaku disemua halte Transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Begitu pula dengan MRT dan LRT, tarif integrasi juga bisa berlaku di semua stasiunnya.

Berikut 28 koridor yang menerapkan sistem tarif integrasi:

Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Bisa Daftar lewat Aplikasi Jaklingko, Begini Simulasinya

  1. Koridor 1 Blok M-Kota
  2. Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
  3. Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
  4. Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
  5. Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
  6. Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
  7. Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
  8. Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
  9. Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
  10. Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
  11. Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
  12. Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
  13. Koridor 13 Ciledug-Tendean
  14. Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
  15. Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
  16. Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
  17. Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
  18. Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
  19. Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
  20. Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
  21. Koridor 5C PGC 1-Harmoni
  22. Koridor 5D PGC 1-Ancol
  23. Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
  24. Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
  25. Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
  26. Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
  27. Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
  28. Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan

Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku di 28 Koridor Bus Transjakarta

Sementara hanya lewat aplikasi Jaklingko

Selain itu, masyarakat yang ingin menaiki tarnsportasi umum dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.

Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com