Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2022, 07:13 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.

Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam skema tarif integrasi adalah Rp 10.000.

"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam Kepgub tersebut.

Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta. Tarif awal sebesar Rp 2.500.

Jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta, maka akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.

Baca juga: Ini Hal-hal Penting Pemberlakuan Tarif Integrasi Rp10.000 yang Perlu Diperhatikan

Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.

Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.

Sementara itu, penumpang yang hanya menggunakan salah satu moda transportasi antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya moda di luar tarif integrasi.

Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.

Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Baru Berlaku dengan Uang Elektronik Bank DKI dan Mandiri

Berlaku diseluruh halte Transjakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif tersebut berlaku di 28 koridor dan halte Transjakarta.

"Iya (berlaku disemua halte Transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin pada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Begitu pula dengan MRT dan LRT, tarif integrasi juga bisa berlaku di semua stasiunnya.

Berikut 28 koridor yang menerapkan sistem tarif integrasi:

Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Bisa Daftar lewat Aplikasi Jaklingko, Begini Simulasinya

  1. Koridor 1 Blok M-Kota
  2. Koridor 2 Pulo Gadung 1-Harmoni
  3. Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru
  4. Koridor 4 Pulo Gadung 2-Tosari
  5. Koridor 5 Kampung Melayu-Ancol
  6. Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas 2
  7. Koridor 7 Kampung Rambutan-Kampung Melayu
  8. Koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni
  9. Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
  10. Koridor 10 Tanjung Priok-PGC 2
  11. Koridor 11 Pulo Gebang-Kampung Melayu
  12. Koridor 12 Tanjung Priok-Pluit
  13. Koridor 13 Ciledug-Tendean
  14. Koridor 10D Kampung Rambutan-Tanjung Priok
  15. Koridor 13C Puri Beta-Dukuh Atas
  16. Koridor 13E Puri Beta-Kuningan
  17. Koridor 2A Pulo Gadung 1-Rawa Buaya
  18. Koridor 3F Kalideres-Gelora Bung Karno
  19. Koridor 4C TU Gas-Bundaran Senayan
  20. Koridor 4D Pulo Gadung 2-Kuningan
  21. Koridor 5C PGC 1-Harmoni
  22. Koridor 5D PGC 1-Ancol
  23. Koridor 6A Ragunan-Monas via Kuningan
  24. Koridor 6B Ragunan-Monas via Semanggi
  25. Koridor 7F Kampung Rambutan-Harmoni via Cempaka Putih
  26. Koridor 8A Grogol 2-Harmoni
  27. Koridor 9A PGC 2-Grogol 2
  28. Koridor 9C Pinang Ranti-Bundaran Senayan

Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku di 28 Koridor Bus Transjakarta

Sementara hanya lewat aplikasi Jaklingko

Selain itu, masyarakat yang ingin menaiki tarnsportasi umum dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.

Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com