JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam skema tarif integrasi adalah Rp 10.000.
"Tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan dua atau lebih layanan moda angkutan umum massal," demikian yang tertulis dalam Kepgub tersebut.
Penerapan tarif integrasi ini akan dimulai ketika penumpang menaiki transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta. Tarif awal sebesar Rp 2.500.
Jika penumpang berpindah moda antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta, maka akan dikenakan biaya Rp 250 per kilometer dengan tarif maksimum Rp 10.000.
Baca juga: Ini Hal-hal Penting Pemberlakuan Tarif Integrasi Rp10.000 yang Perlu Diperhatikan
Waktu perjalanan maksimum selama 180 menit. Apabila penumpang melakukan perjalanan antarmoda lebih dari 180 menit, maka akan dikenakan tarif Rp 10.000 ditambah biaya perjalanan setelah menit yang ditentukan.
Penumpang yang ingin menikmati tarif integrasi ini diminta tidak keluar dari moda yang ditentukan, baik transjakarta, MRT Jakarta, maupun LRT Jakarta, sampai melakukan tap keluar moda menggunakan kartu elektronik.
Sementara itu, penumpang yang hanya menggunakan salah satu moda transportasi antara transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta akan dikenakan biaya moda di luar tarif integrasi.
Kepgub ini resmi diberlakukan sejak ditandatangani Anies pada 8 Agustus 2022.
Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10.000 Baru Berlaku dengan Uang Elektronik Bank DKI dan Mandiri
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif tersebut berlaku di 28 koridor dan halte Transjakarta.
"Iya (berlaku disemua halte Transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin pada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Begitu pula dengan MRT dan LRT, tarif integrasi juga bisa berlaku di semua stasiunnya.
Berikut 28 koridor yang menerapkan sistem tarif integrasi:
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Bisa Daftar lewat Aplikasi Jaklingko, Begini Simulasinya
Baca juga: Tarif Integrasi Berlaku di 28 Koridor Bus Transjakarta
Selain itu, masyarakat yang ingin menaiki tarnsportasi umum dengan tarif baru, bisa merencanakan perjalannya melalui aplikasi Jaklingko.
Caranya, calon penumpang bisa langsung mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, kemudian memilih tujuan yang diinginkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.