Rizki dan teman-temannya menegaskan, kedatangan mereka jauh-jauh ke PN Tangerang adalah untuk mengawal kasus penipuan berkedok investasi ini.
"Ratusan miliar uang korban ke mana bahkan kami menderita sampai ada yang mau bunuh diri," jelas Rizki.
"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. 144 korban dengan total Rp 83 Miliar," ujar Anggara saat membacakan dakwaan dalam sidang, Jumat.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata Anggara.
Baca juga: Indra Kenz Didakwa Rugikan 144 Korban Binomo dengan Total Rp 83 Miliar
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejari Tangsel, Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri
Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Anggara.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
(Penulis: Annisa Ramadani Siregar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.