TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Kresek Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial FM (20) lantaran diduga memperkosa seorang gadis berinisial M (16).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/8/2022) di rumah tersangka di Kresek.
"Korban disekap, kemudian diberi minuman oleh FM yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," ujar Romdhon melalui keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Penerapan Tarif Integrasi Transportasi Umum Belum Sempurna, Ini Catatan Dewan Transportasi
Peristiwa itu, kata Romdhon, berawal saat korban diajak teman perempuannya untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.
Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal, tetapi tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," jelas Romdhon.
Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah tidak sadarkan diri, korban lalu diperkosa.
Korban baru dilepaskan keesokan harinya pada Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Revitalisasi Rampung, Halte Transjakarta Kwitang Kembali Beroperasi
"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucap Romdhon.
Setelah keluarga korban terus mencari, akhirnya korban ditemukan di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," kata Romdhon.
Keesokan harinya, korban baru menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ungkap Romdhon.
Baca juga: Tarif Integrasi Rp 10.000 Belum Berlaku untuk Transjakarta Rute Non-BRT
Saat petugas mendatangi rumah tersangka, yang dicari sedang tidak berada di sana. Petugas terus mencari tersangka dan menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.
"Senin, (8/8/2022), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.