Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pemprov Korbankan Rp 2,7 Triliun untuk Bebaskan PBB Warga Jakarta...

Kompas.com - 19/08/2022, 08:24 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi menerima uang pajak sebesar Rp 2,7 triliun dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Dalam Pergub tersebut dijelaksan bahwa Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Baca juga: Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Sementara untuk NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan dan pembebasan 10 persen.

Sedangkan objek pajak selain rumah tinggal, dibebaskan pembayarannya sebesar 15 persen.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, nilai dari pembebasan pajak ini sebesar Rp 2,7 triliun.

Baca juga: Anies Sebut Jakarta Telah Naikkan Kelas Sosial dan Ekonomi Warga dari Berbagai Daerah

"Dari sisi pemerintah nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Rp 2,7 triliun nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah tapi dengan kebijakan ini dana itu bertahan di masyarakat," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Anies berharap angka sebesar Rp 2,7 triliun yang tak lagi ditarik oleh Pemprov bisa dipakai untuk menggerakkan perekonomian rumah warga.

Dengan begitu, diharapkan semakin banyak warga yang bisa bekerja serta mendapatkan kesejahteraan di Ibu Kota.

Baca juga: Anies Sebut Janji Kampanyenya Telah Tuntas Satu Per Satu, Termasuk soal Hunian

Kendati demikian, Anies telah memikirkan sumber pengganti pendapatan Rp 2,7 triliun yang tidak lagi diterima Pemprov dari penarikan PBB.

Salah satu caranya, yaitu dengan melakukan fiskal kadaster atau pencatatan ulang dari objek pajak yang ada di Jakarta.

Contonya, rumah yang awalnya tercatat satu lantai kemudian kini menjadi dua tingkat, maka harua dicatat ulang agar bisa ditarik pajak yang sesuai.

"Tanah kosong, sekarang sudah dibangun, tapi belum tercatat sebagai bangunan," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kehilangan Rp 2,7 Triliun Akibat Gratiskan PBB, Pakar Sarankan Hitung Ulang

"Jangan kita meningkatkan pendapatan pemerintah dari kebutuhan hak hidup dasar manusia yaitu rumah tinggal jadi penggantinya seperti itu," ucap dia.

85 persen warga dan bangunan bebas pajak

Selain itu, Anies juga mengungkapkan, sebanyak 85 persen warga dan bangunan di DKI Jakarta tidak diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu, kata dia, karena Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

"Jadi, dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB," kata Anies.

"Yang nilainya di atas Rp 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ujar dia.

Anies mengatakan, tidak ada kota di Indonesia yang memiliki nilai jual objek pajak khusus untuk tanah setinggi Jakarta.

Namun, Pemprov tidak ingin memberlakukan kebijakan PBB yang dampaknya dapat membuat masyarakat kehilangan rumahnya karena tidak bisa membayar pajak.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 ini.

"Dan kita harus ingat bahwa rumah tempat kita tinggal itu kebutuhan dasar setiap manusia, kebutuhan dasar setiap keluarga. Karena itu, bagi pemerintah kami melihat pajak sebagai pendapatan untuk membiayai pembangunan," ungkapnya.

"Manusia hidup itu perlu sandang, pangan, dan papan itu kebutuhan dasar. Kalau kami terus-menerus meningkatkan pajak papannya, pajak rumah, bangunan pajak bumi, itu sama seperti pemerintah secara sopan mengusir warganya dari tempat mereka tinggal," ucap dia.

Ringankan beban warga

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di ibu kota.

"PBB ini kan besar biayanya, dan kami memberikan keringanan bagi warga yang (NJOP) di bawah Rp 2 miliar digratiskan," kata Riza, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/2022).

"Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com