BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengatasnamankan warga lingkungan Kayuringin 2 membuat spanduk penolakan pembangunan gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pantauan Kompas.com di Lapangan Bimba, Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi, Senin (22/8/2022), spanduk penolakan pembangunan tersebut terbentang di atas persimpangan jalan.
"KAMI WARGA PERUMNAS 2 KOTA BEKASI MENOLAK KERAS PEMBANGUNAN GEDUNG BAWASLU DI LAPANGAN BIMBA," demikian isi spanduk tersebut.
"FASUS FASOS INI BUKAN UNTUK GEDUNG BAWASLU," lanjutan isi spanduk.
Baca juga: Duel Sengit Sopir Taksi Online di Bekasi Lawan Perampok yang Nyamar Jadi Penumpang
Ketua RW 009 Kayuringin Jaya, Widi Kurniawan (49), mengatakan bahwa mulanya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengirimkan surat terkait rencana pembangunan gedung Bawaslu.
Warga kemudian membalas surat tersebut untuk menolak pembangunan gedung Bawaslu.
Sebab, menurut Widi, para warga sepakat memanfaatkan lahan fasos dan fasum untuk kepentingan masyarakat.
"Karena Bawaslu ada kaitan politiknya, masyarakat kurang nyaman jika mereka (Bawaslu) berkantor di sana," kata Widi di rumahnya, Senin.
Baca juga: Kilas Balik Kasus Kebakaran Gedung Kejagung yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo
Widi menyebutkan, lahan yang rencananya digunakan sebagai lokasi pembangunan gedung Bawaslu yang baru itu merupakan jalur hijau atau resapan air.
"Masyarakat Perumnas II yang terdiri dari enam RW itu ya menolak terkait pembangunan gedung Bawaslu," sebut dia.
Oleh karena itu, Widi berujar, warga ingin lahan seluas 5.400 meter persegi di wilayah tersebut dimanfaatkan untuk sarana terbuka.
"Sarana terbuka olahraga, buat resapan air juga. Kalau bisa juga ada gedung balai rakyat, jadi itu bagusnya," ujar dia.
Baca juga: Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Jakarta, Fasilitas Kesehatan Harus Perkuat Surveilans
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tidak ingin berkomentar banyak mengenai spanduk penolakan dari warga.
"Nanti saya cek lagi. Itu kan pelaksanaannya lebih ke lurah dan camat, seperti apa itu nanti," ujar Tri singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.