Kemudian, biaya yang harus dibayar untuk menjadi lurah sebesar Rp 100 juta.
Anggota Komisi A itu melanjutkan, untuk menjadi camat, biayanya mencapai Rp 200 juta-Rp 250 juta.
Baca juga: Saat Anies Singgung Penggusuran Warga Bukit Duri di Era Ahok...
"Mulai dari harga Rp 60 juta, itu hanya geser dari posisi yang sama, misalnya (kepala) subseksi jadi (kepala) seksi itu, dia dimintain Rp 60 juta," tutur Gembong.
"Untuk jadi lurah ada yang Rp 100 juta. Kalau camat ada yang Rp 200 juta-Rp 250 juta, bervariasi," lanjut dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah bahwa ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI.
"Prinsipnya kami, Pemprov DKI, pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut," sebut Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu.
Di sisi lain, politisi Gerindra itu menyatakan bahwa pihaknya bakal mengecek dugaan tersebut.
Baca juga: Kisah tentang Anies, Kain Jarik, dan Amanah Seorang Ibu di Bukit Duri
Pemprov DKI, tegas Riza, bakal memberi sanksi kepada oknum yang memang berpraktik jual beli jabatan.
"Info tersebut (dugaan jual beli jabatan) kami cek kembali, kami teliti kebenarannya," ujar Riza.
"Siapa pun yang melakukan itu, yang tidak sesuai, tentu akan mendapatkan sanksi," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.