Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69 persen, cukai rokok ditetapkan naik 12 persen pada 2022.
Kemudian dilihat dari sisi inflasi serta pengendaliannya. Hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94 persen (yoy).
"Jadi dilihat dari variabelnya itu. Kita lihat nanti (besarannya), saya tidak boleh mendahului," ujar Nirwala, saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Nasib Petani Tembakau Semakin Terpuruk
Lebih lanjut, ia menyatakan, penyesuaian tarif cukai rokok biasanya bakal diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE). Tahun ini, HJE tercatat naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.
"Mungkin saja (naik). Nanti akhirnya akan mengikis margin (pengusaha)," katanya.
Nirwala menekankan, pada dasarnya pemerintah belum menentukan besaran tarif cukai rokok untuk tahun depan. Secara ketentuan, kenaikan tarif cukai rokok akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target penerimaan cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan.
"Jadi nanti itu banyak pertimbangannya, akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.