Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pencapaiannya di DKI, Wagub Riza: Kami Serahkan pada Warga

Kompas.com - 27/08/2022, 23:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Untuk sementara hingga gubernur pada Pilkada 2024 terpilih, kursi gubernur akan diisi penjabat (Pj) yang ditunjuk presiden.

Riza mengaku tak ingin menuntut pengakuan soal pencapaiannya. Dia mengembalikan penilaian terkait kinerja kepada masyarakat Ibu Kota.

Baca juga: Anies Minta Pengunjung Kota Tua Bawa Pulang Sampah Masing-masing

"Kami (saya) dan Gubernur Anies, selesai pada 16 Oktober 2022. Tentu di sisa waktu kurang dua bulan ini kami mengejar program yang sudah dicanangkan di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan juga KSD (Kegiatan Strategis Daerah)," ujar Riza di Hotel Grand Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2022).

Riza mengeklaim, secara umum semua program kerjanya bersama Anies sudah dilaksanakan dengan baik.

Meski, kata Riza, pada dasarnya dia hanya meneruskan jabatan yang sebelumnya diemban Sandiaga Salahuddin Uno yang kini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).

"Bisa kita lihat perkembangannya. Kami serahkan sepenuhnya kepada seluruh masyarakat sejauh mana progress hasil pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat. Tidak bijak kalau kami yang menilai, kami serahkan kepada masyarakat," kata Riza.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2022).

Rapat bamus digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

"Dibamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (26/8/2022).

Prasetyo menjelaskan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Anies Didatangi Ratusan Orang dari Sejumlah Daerah, Pengamat Sebut Hal Biasa dalam Politik

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com