Ketiga, terdapat berbagai permasalahan yang berkaitan dengan BOP, seperti tidak
transparannya aliran dana anggaran BOP mahasiswa, penetapan BOP yang bermasalah,
hingga terlemparnya sejumlah mahasiswa yang mengajukan Biaya Operasional
Pendidikan-Berkeadilan ke Biaya Operasional Pendidikan-Pilihan.
"Tahun demi tahun, isu BOP selalu menjadi polemik tersendiri di UI. Padahal, sebagai suatu instansi pendidikan, UI sudah sepantasnya memberikan keringanan bagi mahasiswanya yang memiliki permasalahan finansial," ujar Melki.
Keempat, UI juga dinilai gagal memberikan upaya berarti dalam penyelesaian kasus
pembunuhan Akseyna, mahasiswa UI yang ditemukan tewas di Danau Kenanga dengan kondisi
tidak bernyawa pada tahun 2015.
Hingga kini, UI tidak kunjung melakukan tindakan konkret untuk membantu penyelesaian kasus Akseyna yang tidak memiliki kejelasan selama tujuh tahun.
"Padahal keluarganya telah berulang kali menyuarakan permohonan kepada UI untuk membantu penuntasan kasus Akseyna," ujarnya.
Baca juga: BEM UI Soroti Kekayaan Rektor Ari Kuncoro, Bertambah Rp 35 Miliar dalam 3 Tahun
Berkenaan dengan hal tersebut, menuntut empat hal dalam aksi kali ini, yakni:
1. Menuntut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut dan dibahas ulang
dengan mengedepankan partisipasi bermakna empat organ dan seluruh warga UI.
2. Mendesak pengesahan Peraturan Rektor UI tentang Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual serta membentuk Satgas PPKS sesuai dengan tenggat waktu yang
sudah ditetapkan dalam Permendikbud-Ristek PPKS
3. Menuntut adanya transparansi terkait pemanfaatan dan penetapan biaya pendidikan
dengan detail dan jelas serta menuntut pihak UI untuk menjamin keringanan BOP
mahasiswa dan tidak terulangnya kasus pemindahan BOP Mahasiswa secara sepihak
4. Mendesak Rektorat UI untuk mendorong Kepolisian melakukan upaya penyelesaian
kasus pembunuhan Mahasiswa UI Akseyna dan membentuk tim investigasi khusus
serta tim bantuan hukum dari UI untuk keluarga Akseyna.