"(Terdakwa) selalu berinisiatif membantu, sehingga dakwaan itu tidak berdasar. Terdakwa tidak memiliki kekuasaan mutlak mengatur hanya perawatan listrik, melainkan harus dilihat dari aktivitas, perilaku, peran serta, dan jabatannya," jelas Herman.
Untuk unsur dugaan kelalaian, kata Herman, kebakaran yang terjadi adalah murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak mana pun.
"(Kebakaran) akibat kondisi kelistrikan sudah sangat lama, usianya sudah 40 tahun, dan tidak pernah ada peremajaan karena terkendala biaya operasional," ungkap Herman.
Baca juga: Ridwan Kamil: Saya dan Pak Anies Berteman Baik, Presiden Jokowi Mengetahui Itu...
Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.