Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum: Terdakwa Dikorbankan untuk Bertanggung Jawab...

Kompas.com - 31/08/2022, 05:25 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang, Herman Simarmata, menyebutkan bahwa kliennya dikorbankan untuk bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.

Herman menyampaikan itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (30/8/2022).

Adapun empat terdakwa dalam kasus ini merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butarbutar.

"Terdakwa dikorbankan oleh dinas terkait untuk bertanggung jawab. Seharusnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan," sebut Herman.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Minta 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dibebaskan

Herman menuturkan, pada sidang sebelumnya, ada ahli yang menerangkan bahwa bangunan C2 Lapas Tangerang yang dilanda kebakaran adalah bangunan lama.

Selain itu, pengawasan dari lembaga terkait juga dinilai kurang.

Sehingga, Herman menganggap kebakaran itu bukan murni tanggung jawab pegawai lapas yang bertugas, yakni para terdakwa.

"Sangat tidak logis apabila tidak sesuai persyaratan undang-undang, kemudian tanggung jawab dialihkan ke klien kami," tutur Herman.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Lalai Jalankan Tugas

Selain itu, menurut Herman, para terdakwa tidak melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Herman mengatakan, terdakwa bernama Suparto sudah melakukan tugasnya dengan benar sebagai petugas jaga.

Suparto, lanjut dia, tidak bisa disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas kebakaran karena dia dipimpin oleh komandan regu saat bertugas.

Terdakwa Suparto juga tidak begitu terampil sesuai dakwaan jaksa karena tidak pernah menerima sosialisasi atau latihan penanggulangan kebakaran dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Sungguh tidak mendasar bahwa dalam rangka perkara ini, terdakwa menanggung yang seharusnya tidak ditanggung terdakwa," kata Herman.

Baca juga: Dikejar Warga, Penjambret Ponsel Masuk Gorong-gorong di Jalan Panjang Kebon Jeruk

Kemudian, pada saat kebakaran terjadi sekitar pukul 01.40 WIB, Suparto yang melihat api di atas kamar lapas langsung memberi kabar kepada petugas lainnya menggunakan alat komunikasi handy talkie (HT).

Suparto sengaja tidak membunyikan lonceng, peluit, atau sirene sebagai peringatan tanda bahaya dengan alasan tidak ingin membuat warga binaan panik.

Dengan demikian, Suparto berharap proses pemadaman api bisa kondusif dan berjalan lancar.

Saat itu juga, Suparto berinisiatif membantu dengan cara memadamkan semua sumber listrik.

Suparto juga membuka akses pintu sebelah timur supaya mobil pemadam kebakaran bisa segera masuk.

"HT adalah tindakan yang sudah tepat karena laporan sudah lengkap dan tidak menimbulkan kepanikan. Kejadian di lapas sudah diketahui semua petugas sehingga jelas dan tepat menggunakan HT adalah tepat dan efektif memberi tahu semua petugas," jelas Herman.

Baca juga: Anies Pamerkan Kota Tua ke Delegasi U20: Ini Kota Masa Depan...

Mengenai banyaknya korban jiwa dalam kebakaran tersebut, menurut Herman, hal itu terjadi karena jumlah warga binaan yang ditahan di Lapas Tangerang melebihi kapasitas.

Ditambah lagi, kondisi bangunan lapas sudah berusia 40 tahunan, tetapi tidak pernah mengalami peremajaan dengan alasan terkendala biaya.

"Pegawai lembaga total 180 orang. Daya tampung narapidana sesuai struktur bangunan 600 orang warga binaan, tapi kenyataannya jumlah pada saat kejadian ada 2.009 orang warga binaan, jumlah yang berlebih sehingga napi berdesak-desakan," ungkap Herman.

Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com