Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Korban Ikut Trading Binomo: Indra Kenz Bilang Legal dan Aman, Dia Juga Pamer Rumah dan Mobil Mewah

Kompas.com - 01/09/2022, 15:20 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo mengaku tertarik mengikuti trading melalui afiliator Indra Kenz karena mengira aplikasi tersebut legal di Indonesia.

Korban berinisial BK menyampaikan itu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (1/9/2022).

"Saya mengetahui bulan Maret 2020, waktu saya lagi searching di YouTube, tidak sengaja melihat konten Indra Kenz tentang trading Binomo. Dari situ muncul rasa ingin tahu saya sehingga saya mengikuti trading Binomo. Menurut Indra Kenz, (Binomo) legal dan aman," ujar BK.

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Mengaku Depresi Berbulan-bulan Usai Terima Ancaman Pembunuhan

Menurut BK, dalam setiap unggahan di media sosial, Indra Kenz selalu menjelaskan bahwa Binomo merupakan aplikasi yang terpercaya, legal, dan paling bagus.

BK pun memercayai ucapan Indra dan tertarik untuk mengikuti trading di Binomo melalui tautan di kanal YouTube milik Indra.

Selain itu, BK juga tertarik mengikuti trading karena melihat Indra Kenz kerap memamerkan hartanya.

"Iya, selalu dia menampilkan konten seperti itu (pamer harta). Justru itu yang membuat saya tertarik. Karena dia membuktikan punya rumah, mobil mewah, saldo yang dia pamerkan di konten YouTube-nya," jelas BK.

Baca juga: Pengakuan Korban Binomo Diteror Buzzer Usai Nomor Ponselnya Disebar Indra Kenz

Tanpa meragukan aplikasi Binomo yang disebut telah legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BK pun mengikuti jejak Indra Kenz.

BK langsung mengeklik tautan bergabung di Binomo yang tercantum di kolom deskripsi kanal YouTube Indra Kenz.

Setelah mengeklik tautan itu, BK langsung diarahkan ke laman Binomo. Setelah membuat akun dengan memasukkan identitas diri, BK langsung mentransfer sejumlah uang sebagai deposit awal.

Sejak Maret 2020 hingga Januari 2022, BK mengaku lebih sering mengalami loss (rugi) dibandingkan profit (untung).

"Total deposit sekitar Rp 500 jutaan, hampir kurang lebih Rp 475 juta kerugiannya," kata BK.

Padahal, BK mengaku selalu mempelajari dan berpedoman pada trik dan tips yang diajarkan Indra dalam trading.

Baca juga: Kesaksian Korban Penipuan Binomo, Rugi Ratusan Juta hingga Depresi karena Diteror

Alfiyan Oktora Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali mengatakan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.


Selain BK, ada tiga korban lainnya yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini. BK dan tiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah saat trading di Binomo.

Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Baca juga: Alasan Korban Tertarik Trading Binomo, Cari Uang Tambahan karena Terdampak Pandemi

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com