TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menanyakan sumber modal yang digunakan para korban dalam trading Binomo.
Brian menanyakan itu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (1/9/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, korban berinisial HF mengatakan bahwa dia melakukan trading menggunakan uang pribadi dan berutang.
Sementara itu, korban berinisial GR menggunakan uang tabungannya dan korban FN menggunakan uang pribadi.
Baca juga: Indra Kenz: Saya di YouTube Cerita Kehidupan Sehari-hari, Tidak Memaksa Orang Ikut Trading Binomo
Kemudian, korban BK melakukan trading menggunakan uang pribadi, uang milik orangtua, dan meminjam kepada teman.
"Pertama, trading menggunakan uang milik pribadi sebesar Rp 200 juta, saya mengalami loss karena ternyata candle yang saya amati tidak sesuai dengan market global sebenarnya," ujar BK.
Setelah mengalami kerugian cukup banyak, BK memutuskan untuk istirahat sejenak sambil mempelajari kembali trik dan tips yang diajarkan Indra.
Tujuannya adalah untuk ikut trading kembali guna mengembalikan modal yang sudah ia habiskan selama ini karena kalah.
"Saya memutuskan meminjam uang, uang tersebut saya gunakan dengan harapan mengembalikan uang milik saya pribadi," kata BK.
Baca juga: Berharap Balik Modal Saat Trading dengan Indra Kenz, Korban Binomo Ini Mengaku Malah Makin Rugi
Namun, BK terus mengalami kekalahan. Dia pun menduga bahwa Binomo memanipulasi permainan trading tersebut.
BK kemudian dikeluarkan dari tempat kerjanya karena terlilit utang yang menyebabkan pencemaran nama baik perusahaan.
Orangtua BK yang melihat anaknya tidak bekerja kemudian mengetahui alasan BK dipecat.
Mereka pun menjual sebidang tanah yang dimiliki dengan harapan BK bisa melunasi utang-utangnya.
"Tapi saya teringat uang trading, saya gunakan uang tanah tadi untuk trading kembali," kata BK.
Baca juga: Kesaksian Korban Binomo: Indra Kenz Semakin Kaya, Kami Jadi Miskin Tak Berguna
Sejak Maret 2020 hingga Januari 2022, total deposit BK sekitar Rp 500 juta, sedangkan kerugian yang dia alami berkisar Rp 475 juta.
Selain BK, ada tiga korban lainnya yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini. BK dan tiga korban tersebut mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah saat trading di Binomo.
Adapun Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU ITE, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.