Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2022, 09:10 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan yang menimpa pegiat media sosial Ade Armando telah mencapai titik akhir, keenam terdakwa atas kasus itu divonis delapan bulan penjara.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Vonis itu disampaikan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (1/9/2022).

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua.

Masa hukuman delapan bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa.

Baca juga: BERITA FOTO: Keharuan 6 Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Saat Pembacaan Vonis

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar sebagaimana yang didakwakan jaksa Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Baca juga: Pengacara Ade Armando: Korban Luka Berat Kok Pelaku Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara, di Mana Adilnya?

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando.

Tangis haru para terdakwa

Para terdakwa menangis terharu saat mendengar bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis serta meneriakkan takbir secara bersamaan.

Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.

Kemudian, Dhia Ul Haq juga terlihat mengelus pundak dari Al Fikri Hidayatullah dan Muhammad Bagja yang duduk di barisan belakang, ketika mereka masih menangis terharu setelah mendengar majelis hakim membacakan vonis.

Sementara itu, keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan itu turut terharu dan sesekali meneriakkan takbir "Allahuakbar".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Megapolitan
Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Momen Mendag Zulhas 'Dipaksa' Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Momen Mendag Zulhas "Dipaksa" Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Megapolitan
Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak 'Social Commerce' Disetop

Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak "Social Commerce" Disetop

Megapolitan
Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Megapolitan
Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Megapolitan
Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Megapolitan
2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Megapolitan
Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Megapolitan
FIF Group Bantah 'Debt Collector'-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

FIF Group Bantah "Debt Collector"-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

Megapolitan
Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Megapolitan
Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com