Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Sita 1.795 Tabung Elipiji dari 16 Tersangka Pengoplos

Kompas.com - 02/09/2022, 13:49 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku pengoplosan tabung gas ukuran 12 kilogram yang beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Sebanyak 1.795 tabung elipiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram disita petugas dari sejumlah gudang sekaligus tempat penyuntikan gas tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah 127 tabung gas yang berisi masing-masing 12 kilogram. Kemudian 140 tabung gas 12 kilogram dalam keadaan kosong," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram di Jadetabek, 16 Orang Ditangkap

Selain itu, lanjut Zulpan, juga ditemukan 776 tabung elipiji subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi penuh dan 752 tabung gas yang sudah kosong.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memborong tabung gas ukuran 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. Setelah itu, isi gas di dalam tabung tersebut disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram kosong.

"Harga jual tabung gas ukuran 12 kilogram hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 160.000 per tabung," kata Zulpan.

"Sedangkan para tersangka membeli tabung elpiji ukuran 3 kilogram (subsidi) dengan harga Rp 17.500," sambungnya.

Baca juga: Tiga Rumah di Johar Baru Terbakar, Diduga akibat Ledakan Tabung Gas

Menurut Zulpan, diperlukan sedikitnya empat unit tabung elpiji 3 kilogram untuk mengisi penuh satu unit tabung gas 12 kilogram.

"Para tersangka menjual tabung gas 12 kilogram hasil pemindahan tersebut di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi," ungkap Zulpan.

Kini, lanjut Zulpan, 16 orang tersangka berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, J, DD, dan HL telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Kemudian Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," pungkas Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com