Lienda menuturkan, proses penertiban telah melewati proses yang cukup panjang. Sejak Maret 2022, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
"Sebenarnya peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah pada bulan Maret. Ternyata sampai 24 maret itu tidak diindahkan oleh mereka," kata Lienda.
Sebelum penggusuran, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran. Surat itu berisi perintah penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot itu.
Lienda mengatakan penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Tentunya ini sudah ada SOP-nya seperti itu prosesnya, jadi hari ini adalah hari di mana sudah disampaikan informasi bahwa kami akan melakukan pembongkaran paksa," kata Lienda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan lima kontrakan untuk ditempati sementara oleh korban penggusuran di Jalan Bonang Raya, Cipayung, Depok.
Namun, rumah kontrakan itu hanya bisa ditempati lima kepala keluarga yang telah mendiami lahan Pemkot Depok selama puluhan tahun.
"Iya sudah kami berikan, karena memang mereka itu tinggal di sini, kalau yang lain kan orang pada ngontrak," kata Camat Cipayung, Hasan Nurdin dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Hasan mengatakan, lokasi rumah kontrakan itu masih berada di wilayah Cipayung. "Di sekitaran sini juga, di belakang-belakang sini (lapangan Cipayung)," ujar dia.
Lima tempat tinggal sementara itu disediakan dengan pembebasan uang sewa selama tiga bulan. "Kita dari kewilayahan, membantu untuk mengontrakin 3 bulan gratis," tutur Hasan.
Korban penggusuran yang datang itu bermaksud ingin mengadukan kondisi kontrakan yang jauh dari jalan besar. Kontrakan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kota Depok untuk lima korban penggusuran.
"Kami yang terdampak itu ditaruh dikontrakan dan kontrakannya itu masuk ke dalam yang ibarat kata aksesnya itu lumayan di dalemlah. Kita enggak terima," ujar Dian, Rabu (7/9/2022).
Dian juga menuturkan lima kontrakan yang telah diberikan Pemkot dinilai tidak layak jika dibandingkan dengan rumah mereka sebelumnya.
"Nah itu mereka (korban lainnya) ditempatkan di blok barat yang mana itu jauh dari penduduk. Di situ bawahnya sungai, belakang nya itu tempat pembuangan sampah. Kan kayaknya enggak layak kalau untuk orang tua tidak punya siapa-siapa," kata Dian.
Selain itu, Dian melanjutkan, pemberian tempat tinggal sementara oleh Pemkot Depok tak menjadi solusi bagi korban penggusuran.
Terlebih, rata-rata korban penggusuran itu berwirausaha di tempat mereka sebelumnya tinggal. Hal itu turut membuat kondisi ekonomi warga terdampak.
"Kehidupan kami setiap harinya itu bagaimana, kami kan di situ (di rumah sebelumnya) juga ada usaha," kata Dian.
(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Ivany Atina Arbi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.