JAKARTA, KOMPAS.com - Enam warga korban penggusuran lahan di Jalan Bonang Raya, Cipayung, berupaya menemui Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mengadu.
Namun, upaya itu sia-sia karena mereka gagal menemui Idris di rumah pribadinya, kawasan Cilodong, Depok, Selasa (6/9/2022).
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, terlihat sejumlah warga tengah menunggu di depan pintu gerbang rumah pribadi Wali Kota Depok itu.
Sejumlah aparat keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berjaga di depan pintu gerbang.
Dian, salah seorang korban penggusuran mengatakan, enam warga itu padahal telah menunggu di depan pintu gerbang rumah pribadi sejak pagi hingga siang hari.
"Kami tunggu pak Wali itu tidak keluar, malah yang keluar itu Satpol PP," ujar Dian saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Saat itu, Dian mengaku Satpol PP yang berjaga itu ada lebih dari 10 orang. Mereka beralasan bahwa Wali Kota Depok sedang sakit, sehingga tak bisa menemui warga.
Satpol itu juga memberikan alasan bahwa rumah yang disambangi keenam warga Cipayung itu bukanlah rumah dinas, melainkan rumah pribadi.
"Jdi kalau misalkan mau bertemu dengan Pak Wali, silakan di kantor. Tapi mereka bilang Pak Wali itu juga lagi kurang sehat," ujar Dian.
Warga dan Satpol PP sempat bersinggungan lantaran keresahan warga tak diindahkan oleh Satpol PP untuk bertemu dengan Wali Kota Depok.
"Kami ini bukannya mau demo. Kami ini hanya untuk didengarkan sebagai warganya pak wali dengan dampak dari penggusuran kemarin. Terima lah kami walaupun 5 menit aja mungkin itu sebagai obat kami," ujar Dian.
Akhirnya, Satpol PP mengubungi Camat setempat untuk membujuk warga agar kembali pulang. Kemudian, Camat mengarahkan warga untuk mengunjungi kantor Wali Kota Depok.
Setidaknya ada 24 bangunan semipermanen di Jalan Bonang Raya, Cipayung, Depok, digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Senin (5/9/2022).
Kepala Satpol PP Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penggusuran ini merupakan langkah pemerintah untuk mengamankan aset Pemkot Depok.
Lienda menuturkan, proses penertiban telah melewati proses yang cukup panjang. Sejak Maret 2022, Sekretaris Daerah sudah melayangkan surat kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
"Sebenarnya peringatan disampaikan melalui surat Sekda selaku kuasa pengguna barang daerah pada bulan Maret. Ternyata sampai 24 maret itu tidak diindahkan oleh mereka," kata Lienda.
Sebelum penggusuran, Satpol PP telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, dan surat pembongkaran. Surat itu berisi perintah penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot itu.
Lienda mengatakan penggusuran itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa bangunan liar di atas tanah pemerintah harus ditertibkan.
"Tentunya ini sudah ada SOP-nya seperti itu prosesnya, jadi hari ini adalah hari di mana sudah disampaikan informasi bahwa kami akan melakukan pembongkaran paksa," kata Lienda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan lima kontrakan untuk ditempati sementara oleh korban penggusuran di Jalan Bonang Raya, Cipayung, Depok.
Namun, rumah kontrakan itu hanya bisa ditempati lima kepala keluarga yang telah mendiami lahan Pemkot Depok selama puluhan tahun.
"Iya sudah kami berikan, karena memang mereka itu tinggal di sini, kalau yang lain kan orang pada ngontrak," kata Camat Cipayung, Hasan Nurdin dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Hasan mengatakan, lokasi rumah kontrakan itu masih berada di wilayah Cipayung. "Di sekitaran sini juga, di belakang-belakang sini (lapangan Cipayung)," ujar dia.
Lima tempat tinggal sementara itu disediakan dengan pembebasan uang sewa selama tiga bulan. "Kita dari kewilayahan, membantu untuk mengontrakin 3 bulan gratis," tutur Hasan.
Korban penggusuran yang datang itu bermaksud ingin mengadukan kondisi kontrakan yang jauh dari jalan besar. Kontrakan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kota Depok untuk lima korban penggusuran.
"Kami yang terdampak itu ditaruh dikontrakan dan kontrakannya itu masuk ke dalam yang ibarat kata aksesnya itu lumayan di dalemlah. Kita enggak terima," ujar Dian, Rabu (7/9/2022).
Dian juga menuturkan lima kontrakan yang telah diberikan Pemkot dinilai tidak layak jika dibandingkan dengan rumah mereka sebelumnya.
"Nah itu mereka (korban lainnya) ditempatkan di blok barat yang mana itu jauh dari penduduk. Di situ bawahnya sungai, belakang nya itu tempat pembuangan sampah. Kan kayaknya enggak layak kalau untuk orang tua tidak punya siapa-siapa," kata Dian.
Selain itu, Dian melanjutkan, pemberian tempat tinggal sementara oleh Pemkot Depok tak menjadi solusi bagi korban penggusuran.
Terlebih, rata-rata korban penggusuran itu berwirausaha di tempat mereka sebelumnya tinggal. Hal itu turut membuat kondisi ekonomi warga terdampak.
"Kehidupan kami setiap harinya itu bagaimana, kami kan di situ (di rumah sebelumnya) juga ada usaha," kata Dian.
(Penulis: M Chaerul Halim | Editor: Ivany Atina Arbi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.