Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Yakin Indra Kenz Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo, Ini Alasannya

Kompas.com - 08/09/2022, 09:32 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda, merasa optimistis kliennya tidak terbukti bersalah, berdasarkan pemeriksaan saksi dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo.

Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

"Sangat jelas sekali dari fakta persidangan yang terungkap, tidak ada aliran satu pun ya, dari trader yang deposit ke Binomo masuk ke rekeningnya Indra Kesuma. Itu sangat jelas sekali," kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tidak Hanya Trading di Binomo

Brian menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tidak ada satu pun trader yang mentransfer deposit kepada pihak Indra Kenz.

Selama melakukan transaksi di Binomo, kata dia, para trader langsung membayar melalui payment gateway, dompet digital, dan beberapa bank terkait, tidak melalui akun ataupun rekening pribadi milik Indra Kenz.

Untuk itu, kata dia, tidak ada aliran dana apa pun yang dikirim para korban kepada Indra Kenz.

"Sudah saya tanyakan tadi apakah ada transaksi Binomo ke Indodax (milik Indra Kenz), ternyata (menurut keterangan saksi) tidak ada dari Indodax," ungkap dia.

Baca juga: Indra Kenz Sempat Ditegur OJK Terkait Binomo Sebelum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Selain itu, pihak bank di Labuhan Batu, Sumatera Utara, juga tidak menyampaikan secara terperinci mengenai keterangan transaksi dari Binomo ke akun bank milik Indra yang dibuat di sana.

Lalu, menurut Brian, tuduhan profit yang didapatkan terdakwa dari para korban trading Binomo juga tidak terbukti.

"Kalau masalah keuntungan sudah jelas terbantahkan, kenapa 70 persen yang digaung-gaungkan di media sosial oleh pihak saksi korban atau pelapor itu sama sekali tidak terbukti. Sama sekali tidak terbukti di fakta persidangan yang ada," kata Brian.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Mantan Afiliator Binomo Tak Jadi Tersangka seperti Indra Kenz

Ia menambahkan, fakta persidangan ini didapatkan bukan hanya dari pernyataan para saksi pada persidangan kemarin, melainkan juga dari fakta-fakta yang didapatkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

"Di fakta persidangan sebelumnya kan kita sudah ulas bahwa jelas transaksi yang masuk sebagian besar dana yang masuk adalah keuntungan perusahaan broker, bukan dari jumlah nilai kerugian yang diderita para korban," ujar Brian.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Para korban bergabung setelah melihat video Indra Kenz berisi ajakan trading melalui Binomo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com