TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Pranenda, merasa optimistis kliennya tidak terbukti bersalah, berdasarkan pemeriksaan saksi dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo.
Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Sangat jelas sekali dari fakta persidangan yang terungkap, tidak ada aliran satu pun ya, dari trader yang deposit ke Binomo masuk ke rekeningnya Indra Kesuma. Itu sangat jelas sekali," kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tidak Hanya Trading di Binomo
Brian menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi, tidak ada satu pun trader yang mentransfer deposit kepada pihak Indra Kenz.
Selama melakukan transaksi di Binomo, kata dia, para trader langsung membayar melalui payment gateway, dompet digital, dan beberapa bank terkait, tidak melalui akun ataupun rekening pribadi milik Indra Kenz.
Untuk itu, kata dia, tidak ada aliran dana apa pun yang dikirim para korban kepada Indra Kenz.
"Sudah saya tanyakan tadi apakah ada transaksi Binomo ke Indodax (milik Indra Kenz), ternyata (menurut keterangan saksi) tidak ada dari Indodax," ungkap dia.
Baca juga: Indra Kenz Sempat Ditegur OJK Terkait Binomo Sebelum Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Selain itu, pihak bank di Labuhan Batu, Sumatera Utara, juga tidak menyampaikan secara terperinci mengenai keterangan transaksi dari Binomo ke akun bank milik Indra yang dibuat di sana.
Lalu, menurut Brian, tuduhan profit yang didapatkan terdakwa dari para korban trading Binomo juga tidak terbukti.
"Kalau masalah keuntungan sudah jelas terbantahkan, kenapa 70 persen yang digaung-gaungkan di media sosial oleh pihak saksi korban atau pelapor itu sama sekali tidak terbukti. Sama sekali tidak terbukti di fakta persidangan yang ada," kata Brian.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Mantan Afiliator Binomo Tak Jadi Tersangka seperti Indra Kenz
Ia menambahkan, fakta persidangan ini didapatkan bukan hanya dari pernyataan para saksi pada persidangan kemarin, melainkan juga dari fakta-fakta yang didapatkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.
"Di fakta persidangan sebelumnya kan kita sudah ulas bahwa jelas transaksi yang masuk sebagian besar dana yang masuk adalah keuntungan perusahaan broker, bukan dari jumlah nilai kerugian yang diderita para korban," ujar Brian.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Indra memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Para korban bergabung setelah melihat video Indra Kenz berisi ajakan trading melalui Binomo.