Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Pinangki Dicabut jika Kembali Terlibat Pidana

Kompas.com - 08/09/2022, 12:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari memperoleh pembebasan bersyarat dan wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

Kepala Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro menegaskan, pembebasan bersyarat bakal dicabut jika Pinangki kembali terlibat tindak pidana.

"Pastinya ketika Ibu Pinangki melanggar syarat umum atau melakukan kembali tindak pidana, maka akan pembebasan bersyaratnya dicabut," ujar Ricky, di Bapas Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024

Ricky menambahkan, Pinangki wajib menjalani lapor diri satu bulan sekali secara tatap muka ke kantor Bapas Jakarta Selatan.

Aturan lapor diri Pinangki selama dua tahun ke depan itu wajib dijalani sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 82 tahun 2022 tentang Kemasyarakatan.

"Tentunya saya yakin ibu Pinangki menaati kewajiban wajib lapornya. Karena sebagai klien lembaga permasyarakatan yang bersangkutan semenjak beliau di dalam lapas pasti akan mengikuti yang sudah kami tetapkan," kata Ricky.

Pinangki menjalani wajib lapor diri perdana ke kantor Bapas Jakarta Selatan pada Kamis (8/9/2022) pagi.

Pinangki merupakan salah satu dari empat terpidana korupsi yang bebas bersyarat. Tiga terpidana lainnya yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Sesi Ariyani, dan Mirawati Basri.

Selama ini, keempat orang itu disebut telah memenuhi standar operasional prosedur dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.

Baca juga: Pinangki Lapor Diri Perdana ke Bapas Jaksel Setelah Bebas Bersyarat

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

"Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai dua pertiga, berkelakuan baik dan sebagainya seperti itu," ujar Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Masjuno.

Kasus korupsi Pinangki

Pinangki merupakan terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Djoko Tjandra. Sementara Djoko adalah terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Djoko sempat buron dan ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Sebelumnya menjadi tersangka, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Pinangki terbukti bersalah terkait suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Hakim memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Senjakala Keadilan di Zaman Susah: Bebasnya Pinangki

 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com